Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 463 -
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dicabut jika: - habis masa berlakunya;
- tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
- terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit diatur dalam Peraturan Pemerintah. - Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29- Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
- memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
- memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
- memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
- Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban: