Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/473

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 463 -

  1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 27
    Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dicabut jika:
    1. habis masa berlakunya;
    2. tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
    3. terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    4. atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
  2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 29
    1. Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
      1. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
      2. memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
      3. memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;