Halaman ini tervalidasi
- 688 -
|
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf c, Administrator berwenang untuk mendapatkan laporan atau penjelasan dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mengenai kegiatannya. |
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 24A, Pasal 248, dan Pasal 24C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
|
Pasal 24B
Ketentuan lebih lanjut mengenai Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 24A diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Pasal 24C...
- 88 -
SK No 171698 A