Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/698

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 688 -

  1. Dalam melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (1) sebagaimana Administrator menyampaikan laporan kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan.
  1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24
Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 ayat (1) huruf c, Administrator berwenang untuk mendapatkan laporan atau penjelasan dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mengenai kegiatannya.

  1. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 24A, Pasal 248, dan Pasal 24C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24A
  1. Pelaksanaan tugas Administrator dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Administrator dapat dijabat oleh aparatur sipil negara atau nonaparatur sipil negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dipilih secara selektif sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional.

Pasal 24B
Ketentuan lebih lanjut mengenai Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 24A diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 24C...

- 88 -

SK No 171698 A