Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/691

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 681 -

  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. energi; dan/atau
  4. ekonomi lain.
  1. Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Pelaksanaan kegiatan usaha kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan sesuai dengan persyaratan yan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  3. Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Dewan Nasional.
  4. Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.
  5. Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan zonasi di KEK.
  6. Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.
  1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK memenuhi kriteria:
  1. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
  2. mempunyai batas yang jelas; dan


c. lahan...

SK No 171691 A