Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/696

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 686 -

  1. Dalam hal suatu KEK wilayahnya mencakup lebih (satu)Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yangbersangkutan.
  2. Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  3. Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan Nasional.
  4. Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan, dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
  1. Pasal 20 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21
Dewan Kawasan bertugas:
  1. melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK;
  2. membantu Dewan Nasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas Administrator;
  3. menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
  4. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan
  5. menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional.

15.Ketentuan...

SK No 171696 A