Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Dalam hal suatu KEK wilayahnya mencakup lebih
(satu)Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yangbersangkutan.
- Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan Nasional.
- Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan
Kawasan, dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
|
- Pasal 20 dihapus.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
|
Dewan Kawasan bertugas:
- melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang
telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK;
- membantu Dewan Nasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas Administrator;
- menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
- menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada
Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan
- menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional.
|