Lompat ke isi

Log publik utama

Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wikisumber. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).

Log
(terbaru | terlama) Lihat (50 lebih baru | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)
  • 7 Januari 2025 07.39 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/412 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 412 - 3) e. penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham perusahaan di Indonesia: (gain from the alienation of shares) 1) perjanjian penjualan atau pengalihan saham; dan (the agreement related to the alienation of shares of a company situated in Indonesia; and) 2) akta pemindahan hak atas saham yang dijual atau dialihkan dari perusahaan di Indonesia yang sahamnya dijual atau dialihkan; (Notary deed on transfer of right of the alienated...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 03.38 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/327 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3t7 - (5) Pembangunan Perumahan dengan 6 hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Hukum yang sama. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Perumahan dengan hunian berimbang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 (1) Dalam melaksanakan tanggung 7 jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pemerint...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 03.29 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/315 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESTDEN REPUELIK INDONESIA -305- (3) 9 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 03.22 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/314 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'REPUBLTK TNDONESIA -304- (2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. 6. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A Kerja sama BPJPH dengan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 di...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 03.17 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/310 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -300- a. b. c. 2 pengujian dan pemeriksaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan Tera Ulang; dan tempat dan daerah dilaksanakan tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk jenis tertentu. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Setiap pelaku usaha yang membuat dan/ata...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 02.53 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/308 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -298(21 Dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana (3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah. Bagi Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A ayat (1). 34. Ketentuan Pasal...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 02.52 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/307 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 7 Januari 2025 02.42 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/306 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -296- a. b. 31. pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik Barang dari Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang diperdagangkan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan; dan latau pencabutanPerizinan Berusaha. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100 (1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana di...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 02.35 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/305 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'REPUELIK INDONESTA -295- f. (2) pencabutan Perizinan Berusaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 28. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata penyelenggaraan, kemudahan, dan cara keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam rangka...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 02.29 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/296 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -28611. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2l Pasal42 Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 12. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 (1) Eksportir bertanggungjawab s...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 02.21 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/249 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -239- 22. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib: a. memahami dan menaati peraturan perundangundangan di bidang keselamatan dan kesehatan keda serta perlindungan dan pengelolaan memenuhi standar yang b. lingkungan hidup dan berlaku; dan melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 02.13 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/199 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUEUK INDONESTA -189- (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas percepatan pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 2 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan untuk setiap daerah aliran sungai dan/atau pulau guna pengoptimalan manfaat lingkungan,...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 02.05 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/198 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIOEN REPUELIK TNDONESIA - 188b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54321. Pasal 36 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaim...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 15.41 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/334 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -324(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Perumahan; e. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel); f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu; g. m...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 15.33 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/333 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPIIBLIK INDONESIA -323- c. (2) (3) unsur pengawas. Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat. Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (4) Unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 15.27 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/213 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBL|K INDONESTA -203- a. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan; melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah; memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil peneban...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 15.08 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/549 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'EI{rEIEtrN REPUN|JK INDONESIA -539Bagian Kedua Ketenagakerjaan Pasal 81 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) (2) (3) (41 Pasal 13 Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh: alembaga Pelatihan Kerja...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 14.59 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/548 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REI,UBLIK IHDONESIA -538- (3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan hukum asing ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. BAB IV KETENAGAKERJAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 80 Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini me...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 14.50 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/547 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELJK INDONESIA -537- a. b. c. warga negara Indonesia; badan hukum Indonesia; atau warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Paragraf 4 Perbankan Syariah Pasal 79 Ketentuan Pasal 9 U...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 14.04 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/634 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -624- 3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannyaberdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan ; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanj...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 13.57 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/631 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBL|K INDONESTA -62te. f. harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan UndangUndang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Pasal 153H Dalam hal Perseroan untuk usaha mikro dan kec...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 13.52 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/630 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -620- (1) Pasal 153E Pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan. (2) Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (1) (2) (1) (2) Pasal 153F Direksi Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 13.51 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/629 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 6 Januari 2025 13.37 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/628 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUEIJK INDONESIA -6183 Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) (21 (3) Pasal 32 Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan. Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4 Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 13.35 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/627 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 6 Januari 2025 13.03 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/626 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -6t61. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang 12. orang untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva 1 dilakukan oleh badan hukum a...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 10.52 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/606 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLJK INDONESIA -596- c. d. e. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a756); Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto S...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 10.46 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/605 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPTJBUK INDONESIA -595- e. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan f. infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan (21 oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan dan/atau promosi yang stra...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 10.39 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/604 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -594Pasal 53A (1) Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan To1, serta menyediakan tempat promosi dan (2) (3) (41 (1) pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan de...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 10.33 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/603 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPIJBIJK IHDONESIA -593Pasal 101 Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 meliputi: a. penciptaan dan penumbuhan usaha baru serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula yang berdaya saing tinggi; b. penciptaan dan penumbuhan usaha barrr yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan c. peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 10...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 10.26 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/602 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -592Pasal 96 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil. Pasal 97 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 10.21 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/601 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPTIBLIK INDONESIA - 591 - Pasal 93 Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dijadikan jaminan kredit program. Pasal 94 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempermudah dan (21 menyederhanakan proses untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam hal pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, dan/atau...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 10.13 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/600 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REFTJBUK INDONESIA -590(71 Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 memiliki risiko menengah atau tinggi terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan serta lingkungan selain melakukan registrasi untuk (8) (9) mendapatkan nomor induk berusaha, Usaha Mikro dan Kecil wajib memiliki sertifikat sertifikasi standar danf atau izin. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, s...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 09.43 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/599 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPTTELIK INDONESIA -589- (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Kemudahan Perizinan Berusaha Pasal 9 1 (1) Dalam rangka kemudahan Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat....) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 09.32 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/598 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -588- (8) (9) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Kemitraan Pasal 90 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan Usaha Menengah da...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 09.25 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/597 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REFTIEIJK INDONESIA -587- (3) Saling melengkapi (41 (5) (6) seczrra terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dilaksanakan di lokasi klaster dengan tahap pendirian/legalisasi, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, dan pemasErran produk Usaha Mikro dan Kecil melalui perdagangan elektronik/ non elektronik. Penentuan lokasi klaster Usaha Mikro dan Kecil disusun dalam program Pemerintah Pusat dan Pem...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 09.24 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/596 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 6 Januari 2025 09.09 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/595 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPI,IBLTK INDONESIA -585- (2) (3) 7 Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha Besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan. Pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak. Di antara Pasal 32 dan Pasal33 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai b...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 05.24 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/594 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 6 Januari 2025 05.14 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/593 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 6 Januari 2025 04.51 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/592 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPTIELIK INDONESIA -582- (5) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selanjutnya mendapatkan pembinaan atau pengembangan kapasitas oleh Pemerintah Pusat dan/atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 87...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 03.56 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/591 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 6 Januari 2025 03.36 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/590 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PTTESIDEN REPUtsLlK INDONESIA -580- 2 Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 3 Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 2 1 Perangkat organisasi Koperasi terdiri atas: a. Rapat Anggota; b. Pengurus; dan c. Pengawas. (21 Selain memiliki perangkat organisasi Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib mem...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 03.35 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/589 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 6 Januari 2025 03.04 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/588 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -578- (1) (21 (3) Pasal 57 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus menyerahkan pembaruan data paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja. Dalam hal Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak menyerahkan pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia diizinkan untuk memperbarui izin paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dengan membayar dend...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 03.03 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/587 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 6 Januari 2025 02.14 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/586 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PITESIDEN REPTIBIJK INDONESIA -57619. Orang adalah orang perseorangan dan/atau 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 2 korporasi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Und...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 02.07 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/585 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57512. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan. 13. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 02.00 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/584 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=1|m=4 |Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan. |Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, d...) Tag: Belum diuji baca
  • 5 Januari 2025 14.49 Rubyracha bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/33 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'Nr 63 30) segera dapat dimadjukan pertanjaan-pertanjaan, bilamana Dewan Perwakilan Rakjat menganggap hal itu perlu. (2) Dalam hal ini Menteri jang bersangkutan dapat memberikan djawaban dalam rapat itu djuga. § 3. Hak Bertanja. Pasal 105. (1) Setiap Anggauta berhak memadjukan pertanjaan- pertanjaan kepada Pemerintah. (2) Pertanjaan-pertanjaan itu harus disusun singkat dan djelas dan disampaikan kepada Ketua dengan tertulis. (3) Apabila dip...) Tag: Belum diuji baca
(terbaru | terlama) Lihat (50 lebih baru | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)