Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -239-
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib:
memahami dan menaati peraturan perundangundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku; dan
melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib memenuhi kewajiban berupa:
pajak daerah; dan
retribusi daerah.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a atau huruf b atau Pasal 49 dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: