Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/249

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-239-

  1. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48
Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib:
  1. memahami dan menaati peraturan perundangundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku; dan
  2. melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
  1. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49
Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib memenuhi kewajiban berupa:
  1. pajak daerah; dan
  2. retribusi daerah.
  1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50
  1. Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a atau huruf b atau Pasal 49 dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. peringatan tertulis;