Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 305 -
Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b diangkat dan
diberhentikan oleh LPH.
Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
beragama Islam;
berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;
memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan
mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/ atau golongan.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPH dan Auditor Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.