Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/594

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 584 -

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Dunia Usaha yang menyediakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
  1. Pasal 25 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
  1. inti-plasma;
  2. subkontrak;
  3. waralaba;
  4. perdagangan umum;
  5. distribusi dan keagenan;
  6. rantai pasok; dan
  7. bentuk-bentuk kemitraan lain.
  1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30
  1. Pelaksanaan Kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran atau penyediaan lokasi usaha dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan secara terbuka.

(2) Pemenuhan . . .

SK No 171594 A