pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Subjek pajak luar negeri adalah:
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
Warga Negara lndonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
tempat tinggal;
pusat kegiatan utama;
tempat menjalankan kebiasaan;
status subjek pajak; dan/atau
persyaratan tertentu lainnya,
yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan; dan