Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/307

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-297-

  1. Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan dapat:
  1. merekomendasikan penarikan Barang dari Distribusi dan I atau pemusnahan Barang;
  2. merekomendasikan penghentian kegiatan usaha Perdagangan; atau
  3. merekomendasikan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan.
  1. Dalam hal pada pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang Perdagangan, petugas pengawas melaporkannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
  2. Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
  1. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 104
  1. Setiap Pelaku Usahayang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa lndonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Dikecualikan . . .

SK No 176308 A