Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/310

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 300 -

  1. pengujian dan pemeriksaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
  2. pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan Tera Ulang; dan
  3. tempat dan daerah dilaksanakan tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk jenis tertentu.
  1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17
  1. Setiap pelaku usaha yang membuat dan/atau memperbaiki Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Setiap pelaku usaha yang melakukan impor Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan ke dalam wilayah Republik Indonesia harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 48 . . .

SK No 176311 A