Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/549

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-539-


Bagian Kedua
Ketenagakerjaan


Pasal 81
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13
  1. Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh:
  1. lembaga Pelatihan Kerja pemerintah;
  2. lembaga Pelatihan Kerja swasta; atau
  3. lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan.
  1. Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.
  2. Lembaga Pelatihan Kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menyelenggarakan Pelatihan Kerja dapat bekerja sama dengan swasta.
  3. Lembaga Pelatihan Kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
  1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14
  1. Lembaga Pelatihan Kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.