Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -323-
unsur pengawas.
Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 134
Setiap Orang dilarang menyelenggarakan pembangunan Perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, persyaratan, spesifikasi, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan.
Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 150
Setiap Orang yang menyelenggarakan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) atau ayat (4), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63, Pasal 7l ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif.