Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/314

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 304 -

  1. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
  1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Kerja sama BPJPH dengan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal.
  1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 10A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13
  1. Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus mengajukan akreditasi kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan:
  1. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
  2. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
  3. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
  1. Dalam hal LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan lslam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.

(3) Dalam . . .