Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/213

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-203-

  1. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan;
  2. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
  3. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah;
  4. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
  5. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
  6. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
  7. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim, atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
  8. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar;
  9. mengedarkan kayu hasil Pembalakan Liar melalui darat, perairan, atau udara;
  10. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
  11. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil Hutan yang diketahui berasal dari Pembalakan Liar;
  12. membeli, memasarkan, dan latau mengolah Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau

m. menerima . . .