Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -583-
Pasal 1
Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e ditujukan untuk:
menyederhanakan tata cara dan jenis Perizinan Berusaha dengan sistem pelayanan
terpadu satu pintu; dan
membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan
biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Badan Usaha Milik Negara menyediakan Pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, Penjaminan,
hibah, dan Pembiayaan lainnya.
Usaha Besar nasional dan asing menyediakan Pembiayaan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, Penjaminan, hibah, dan Pembiayaan
lainnya.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber Pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil.