Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -580-
Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri atas:
Rapat Anggota;
Pengurus; dan
Pengawas.
Selain memiliki perangkat organisasi Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: