Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/334

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-324-

  1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Perumahan;
  5. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
  6. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
  7. membangun kembali Perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan, dan standar;
  8. pembatasan kegiatan usaha;
  9. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
  10. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
  11. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah;
  12. perintah pembongkaran bangunan Rumah;
  13. pembekuan Perizinan Berusaha;
  14. pencabutan Perizinan Berusaha;
  15. pengawasan;
  16. pembatalan Perizinan Berusaha;
  17. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
  18. pencabutan insentif;
  19. pengenaan denda administratif; dan/atau
  20. penutupan lokasi.