Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-188-
|
Pasal 36
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) diubah sebagai berikut: |
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
|
|
|
(5) Ketentuan . . .