Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-295-
|
|
- Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan, kemudahan, dan keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
|
- Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) mempunyai wewenang melakukan: |
a. pelarangan . . .
SK No 176306 A