Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -617-
Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib:
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain; atau
Perseroan mengeluarkan saham baru kepada
orang lain.
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang:
pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan; dan
atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) tidak berlaku bagi:
persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
badan usaha milik daerah;
badan usaha milik desa;
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; atau
Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e meranpakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan
kecil.