Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/627

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-617-

  1. Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib:
  1. mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain; atau
  2. Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
  1. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang:
  1. pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan; dan
  2. atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
  1. Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) tidak berlaku bagi:
  1. persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
  2. badan usaha milik daerah;
  3. badan usaha milik desa;
  4. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; atau
  5. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
  1. Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e meranpakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

3. Ketentuan . . .

SK No 171627 A