Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-593-
Pasal 101
Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 meliputi: |
|
Pasal 102
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha melakukan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas UMK-M sehingga mampu mengakses: |
|
Bagian Kesepuluh
Partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi pada Infrastruktur Publik
Bagian Kesepuluh
Partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi pada Infrastruktur Publik
Pasal 1
Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 53A . . .
SK No 171603 A