Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/296

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-286-

  1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42
  1. Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43
  1. Eksportir bertanggungjawab sepenuhnya terhadap Barang yang diekspor.
  2. Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
  1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45
  1. Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Importir tidak memerlukan Perizinan Berusaha.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46 . . .

SK No 176297 A