Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 585-
|
- Di antara Pasal 32 dan Pasal33 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32A
Dalam pelaksanaan Kemitraan dengan pola rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f, dapat dilakukan melalui kegiatan dari Usaha Mikro dan Kecil oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar paling sedikit meliputi: |
|
- Penjelasan Pasal 35 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Bagian Keempat
Basis Data Tunggal
Bagian Keempat
Basis Data Tunggal
Pasal 88
|
(2) Hasil . . .
SK No 171595 A