Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015

SALINAN


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2015
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperoleh persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1067/M.PANRB/03/2015;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
  5. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 – 2019;
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.


BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI


Pasal 1
  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  2. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
  8. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  9. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
  10. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4
Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan;
  9. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
  10. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
  11. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
  12. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.



BAB BAB II
SEKRETARIAT JENDERAL



Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 5
  1. Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi

pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
  1. Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
  2. Biro Keuangan;
  3. Biro Kepegawaian;
  4. Biro Hukum dan Organisasi;
  5. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat; dan
  6. Biro Umum.


Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri


Pasal 9
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri.

Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
  4. pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  5. koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  6. fasilitasi UNESCO, atase pendidikan dan kebudayaan, dan pembinaan sekolah Indonesia di luar negeri;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kerja sama luar negeri; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 11
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program;
  3. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
  4. Bagian Fasilitasi Internasional.

Pasal 12
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sinkronisasi penyusunan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  3. penyusunan bahan sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.

Pasal 14
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I;
  2. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II; dan
  3. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III.

Pasal 15
  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta sinkronisasi penyusunan rencana program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru, dan tenaga kependidikan.
  2. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat serta sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, dan penelitian dan pengembangan.
  3. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal serta sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah bidang kebudayaan, bahasa, dan pengawasan.

Pasal 16
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pengelolaan data dan informasi perencanaan.

Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penyusunan bahan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  4. pengelolaan data dan informasi perencanaan.

Pasal 18
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program terdiri atas:
  1. Subbagian Kebijakan;
  2. Subbagian Evaluasi Program; dan
  3. Subbagian Informasi.

Pasal 19
  1. Subbagian Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan bahan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Subbagian Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Subbagian Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 20
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. penyusunan bahan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 22
Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
  1. Subbagian Amerika dan Eropa;
  2. Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika; dan
  3. Subbagian Regional dan Multilateral.

Pasal 23
  1. Subbagian Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa.
  2. Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika.
  3. Subbagian Regional dan Multilateral mempunyai tugas penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral.

Pasal 24
Bagian Fasilitasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi UNESCO, atase pendidikan dan kebudayaan, pembinaan sekolah Indonesia di luar negeri, dan pemberian layanan tamu asing dan beasiswa Republik Indonesia.

Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Fasilitasi Internasional menyelenggarakan fungsi:
  1. fasilitasi dan administrasi kegiatan UNESCO;
  2. fasilitasi atase pendidikan dan kebudayaan;
  3. fasilitasi pembinaan sekolah Indonesia di luar negeri;
  4. pemberian layanan tamu asing dan beasiswa Republik Indonesia; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 26
Bagian Fasilitasi Internasional terdiri atas:
  1. Subbagian Fasilitasi UNESCO;
  2. Subbagian Fasilitasi Atase Pendidikan dan Sekolah Indonesia; dan
  3. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 27
  1. Subbagian Fasilitasi UNESCO mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan administrasi kegiatan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO.
  2. Subbagian Fasilitasi Atase Pendidikan dan Sekolah Indonesia mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan fasilitasi atase pendidikan dan kebudayaan dan pembinaan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro serta pemberian layanan tamu asing dan beasiswa Republik Indonesia.


Bagian Bagian Keempat
Biro Keuangan


Pasal 28
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan pembiayaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, dan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara, serta pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 30
Biro Keuangan terdiri atas:
  1. Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan;
  2. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  3. Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara; dan
  4. Bagian Akuntabilitas Kinerja.

Pasal 31
Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. penyusunan bahan penyelesaian masalah kerugian negara dan tindaklanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 33
Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan terdiri atas:
  1. Subbagian Perbendaharaan;
  2. Subbagian Pembiayaan; dan
  3. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 34
  1. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan, penyelesaian masalah kerugian negara, tindaklanjut hasil pemeriksaan, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Subbagian Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, koordinasi dan pelaksanaan pemberian bantuan kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 35
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. pengembangan, pengelolaan, dan pembinaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pelaksanaan verifikasi dokumen anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. pelaksanaan perhitungan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. penyusunan neraca anggaran dan laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  6. penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 37
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
  1. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
  2. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II; dan
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III.

Pasal 38
  1. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan sistem akuntansi, verifikasi, dokumen dan perhitungan anggaran, penyusunan neraca dan laporan keuangan, dan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  2. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan sistem akuntansi, verifikasi, dokumen dan perhitungan anggaran, penyusunan neraca dan laporan keuangan, dan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat.
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan sistem akuntansi, verifikasi, dokumen dan perhitungan anggaran, penyusunan neraca dan laporan keuangan, dan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal.

Pasal 39
Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, inventarisasi, dan laporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. pelaksanaan verifikasi inventarisasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  3. penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 41
Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara terdiri atas:
  1. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara I;
  2. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara II; dan
  3. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara III.

Pasal 42
  1. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, verifikasi inventarisasi, dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  1. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, verifikasi inventarisasi, dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat.
  2. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, verifikasi inventarisasi, dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal.

Pasal 43
Bagian Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. evaluasi laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  5. penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 45
Bagian Akuntabilitas Kinerja terdiri atas:
  1. Subbagian Akuntabilitas Kinerja I;
  2. Subbagian Akuntabilitas Kinerja II; dan
  3. Subbagian Akuntabilitas Kinerja III.

Pasal 46
  1. Subbagian Akuntabilitas Kinerja I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem, pengumpulan, pengolahan, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  2. Subbagian Akuntabilitas Kinerja II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem, pengumpulan, pengolahan, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat.
  1. Subbagian Akuntabilitas Kinerja III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem, pengumpulan, pengolahan, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal.



Bagian Bagian Kelima
Biro Kepegawaian


Pasal 47
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyusunan bahan pembinaan kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana kebutuhan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan koordinasi pengendalian formasi guru;
  2. pelaksanaan pemetaan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pelaksanaan urusan pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. pelaksanaan urusan pembinaan dan disiplin pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. pelaksanaan urusan pengembangan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. pelaksanaan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. pelaksanaan urusan pemberian penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. pengembangan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. pengembangan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  11. pelaksanaan urusan tata naskah dan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  12. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 49
Biro Kepegawaian terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi;
  2. Bagian Pengembangan dan Penghargaan;
  3. Bagian Mutasi; dan
  4. Bagian Sistem Informasi dan Kinerja.

Pasal 50
Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan rencana kebutuhan, pemetaan kompetensi, dan pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan rencana kebutuhan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan koordinasi pengendalian formasi guru;
  2. penyusunan bahan rencana pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. penyusunan bahan pengendalian formasi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. penyusunan bahan koordinasi pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. pelaksanaan urusan pengangkatan dan penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. pelaksanaan pemetaan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 52
Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi terdiri atas:
  1. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan;
  2. Subbagian Pemetaan Kompetensi; dan
  3. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 53
  1. Subbagian Pemetaan Kompetensi mempunyai tugas melakukan pemetaan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 54
Bagian Pengembangan dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pengembangan, peningkatan kompetensi, disiplin, dan penyusunan bahan pemberian penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Pengembangan dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pengembangan sistem karir pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penyusunan bahan peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. penyusunan bahan evaluasi sistem karir pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. pelaksanaan urusan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  5. penyusunan bahan pemberian penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 56
Bagian Pengembangan dan Penghargaan terdiri atas:
  1. Subbagian Pengembangan Sistem Karir;
  2. Subbagian Peningkatan Kompetensi; dan
  3. Subbagian Disiplin dan Penghargaan.

Pasal 57
  1. Subbagian Pengembangan Sistem Karir mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan dan evaluasi karir pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Subbagian Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas penyusunan bahan peningkatan kompetensi pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Subbagian Disiplin dan Penghargaan mempunyai tugas melakukan urusan disiplin dan penyusunan bahan pemberian penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 58
Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional serta penyusunan bahan penetapan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Mutasi menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional;
  2. pelaksanaan urusan penugasan atase pendidikan, wakil tetap Republik Indonesia di UNESCO, dan guru pada sekolah Indonesia di luar negeri;
  3. penyusunan bahan penetapan jabatan dan pangkat guru madya golongan ruang IV/b ke atas, guru sekolah Indonesia di luar negeri, dan penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan Pegawai Negeri Sipil; dan
  4. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 60
Bagian Mutasi terdiri atas:
  1. Subbagian Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi;
  2. Subbagian Mutasi Tenaga Fungsional; dan
  3. Subbagian Pemberhentian.

Pasal 61
  1. Subbagian Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi dan administrasi serta urusan penugasan Atase Pendidikan dan Wakil tetap Republik Indonesia di UNESCO.
  2. Subbagian Mutasi Tenaga Fungsional mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta penyusunan bahan penetapan jabatan dan pangkat guru madya golongan ruang IV/b ke atas guru sekolah Indonesia di luar negeri, dan penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan Pegawai Negeri Sipil.
  3. Subbagian Pemberhentian mempunyai tugas melakukan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 62
Bagian Sistem Informasi dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem informasi dan pengembangan penilaian kinerja pegawai serta urusan tata naskah dan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Sistem Informasi dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data dan informasi pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penyusunan bahan pengembangan penilaian kinerja pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  3. pelaksanaan urusan tata naskah dan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 64
Bagian Sistem Informasi dan Kinerja terdiri atas:
  1. Subbagian Sistem Informasi;
  2. Subbagian Kinerja; dan
  3. Subbagian Tata Naskah Kepegawaian.

Pasal 65
  1. Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem dan pengelolaan data dan informasi pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  1. Subbagian Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Subbagian Tata Naskah Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata naskah dan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



Bagian Bagian Keenam
Biro Hukum dan Organisasi


Pasal 66
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, organisasi, dan ketatalaksanaan serta pemberian advokasi dan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundangundangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. penelaahan kasus dan masalah hukum serta pemberian advokasi dan bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. pengkajian dan pengembangan kelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. pelaksanaan evaluasi kelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. pengkajian, pembinaan, dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. pengkajian, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. pelaksanaan analisis jabatan dan penyajian informasi jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi dan bantuan hukum, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan analisis jabatan di daerah; dan
  10. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 68
Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas:
  1. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
  2. Bagian Advokasi dan Bantuan Hukum;
  3. Bagian Kelembagaan; dan
  4. Bagian Ketatalaksanaan.

Pasal 69
Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, pengkajian, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan dan pengkajian peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. penyusunan bahan koordinasi, harmonisasi, dan uji publik rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. penyusunan bahan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  5. sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  6. fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah; dan
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 71
Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
  1. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I;
  2. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II; dan
  3. Subbagian Peraturan Perundang-undangan III.

Pasal 72
  1. Subbagian Peraturan Perundang-Undangan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan, harmonisasi, uji publik, fasilitasi, sosialisasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundangundangan bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru dan tenaga kependidikan.
  2. Subbagian Peraturan Perundang-Undangan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan, harmonisasi, uji publik, fasilitasi, sosialisasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundangundangan bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pelayanan administrasi, penelitian dan pengembangan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai.
  3. Subbagian Peraturan Perundang-Undangan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan, harmonisasi, uji publik, fasilitasi, sosialisasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundangundangan bidang kebudayaan, bahasa, dan pengawasan.

Pasal 73
Bagian Advokasi dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kasus dan masalah hukum, pemberian advokasi dan bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai, inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi serta penyusunan bahan koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Advokasi dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kasus dan masalah hukum;
  2. penyusunan bahan pemberian nasihat dan pertimbangan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pemberian advokasi dan bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi; dan
  5. penyusunan bahan koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 75
Bagian Advokasi dan Bantuan Hukum terdiri atas:
  1. Subbagian Advokasi dan Bantuan Hukum I;
  2. Subbagian Advokasi dan Bantuan Hukum II; dan
  3. Subbagian Advokasi dan Bantuan Hukum III.

Pasal 76
  1. Subbagian Advokasi dan Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan pengkajian kasus dan masalah hukum, penyusunan bahan pemberian nasehat dan pertimbangan hukum, pemberian advokasi dan bantuan hukum, inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi, dan penyusunan bahan koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  2. Subbagian Advokasi dan Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan pengkajian kasus dan masalah hukum, penyusunan bahan pemberian nasehat dan pertimbangan hukum, pemberian advokasi dan bantuan hukum, inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi, dan penyusunan bahan koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat.
  3. Subbagian Advokasi dan Bantuan Hukum III mempunyai tugas melakukan pengkajian kasus dan masalah hukum, penyusunan bahan pemberian nasehat dan pertimbangan hukum, pemberian advokasi dan bantuan hukum, inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi, dan penyusunan bahan koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal.

Pasal 77
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan bahan pembinaan, pengembangan, dan evaluasi kelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta penyajian data dan informasi dan fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan kelembagaan unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penelaahan dan penilaian usul pelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. penyusunan bahan pembahasan usul pelembagaan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. evaluasi kelembagaan unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. penyajian data dan informasi kelembagaan pengelola pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah; dan
  7. fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.

Pasal 79
Bagian Kelembagaan terdiri atas:
  1. Subbagian Kelembagaan I;
  2. Subbagian Kelembagaan II; dan
  3. Subbagian Kelembagaan III.

Pasal 80
  1. Subbagian Kelembagaan I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan, penelaahan dan penilaian usul, penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi, penyusunan bahan usul pelembagaan, dan evaluasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta penyajian data dan informasi dan fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah di pusat dan daerah.
  2. Subbagian Kelembagaan II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan, penelaahan dan penilaian usul, penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi, penyusunan bahan usul pelembagaan, dan evaluasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat serta penyajian data dan informasi dan fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat di pusat dan daerah.
  1. Subbagian Kelembagaan III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan, penelaahan dan penilaian usul, penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi, penyusunan bahan usul pelembagaan, dan evaluasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal serta penyajian data dan informasi dan fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola kebudayaan dan kebahasaan di pusat dan daerah.

Pasal 81
Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan, penyusunan bahan pembinaan ketatalaksanaan, analisis jabatan, dan penyajian informasi jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta penyusunan kompetensi jabatan teknis pada unit pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah.

Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penyusunan bahan dan pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pelaksanaan dan fasilitasi analisis jabatan serta analisis beban kerja;
  4. penyusunan bahan penetapan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. penyusunan kompetensi jabatan teknis pada unit pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah;
  6. penyusunan peta bisnis proses serta sistem dan prosedur kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. pengkajian, pembinaan, dan pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. evaluasi pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. pengadministrasian dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; dan
  10. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 83
Bagian Ketatalaksanaan terdiri atas:
  1. Subbagian Analisis Jabatan;
  2. Subbagian Sistem dan Prosedur; dan
  3. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 84
  1. Subbagian Analisis Jabatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan data jabatan, analisis jabatan, penyajian informasi jabatan, fasilitasi analisis jabatan, analisis beban kerja jabatan, penyusunan bahan penetapan jabatan fungsional, dan evaluasi pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta penyusunan kompetensi jabatan teknis pada pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah.
  1. Subbagian Sistem dan Prosedur mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengembangan, penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, pelayanan publik, dan evaluasi pelaksananaan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro serta pengadministrasian dan dokumentasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



Bagian Bagian Ketujuh
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat


Pasal 85
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan informasi, publikasi, hubungan antarlembaga, dan layanan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan pengelolaan informasi, publikasi, dan hubungan antarlembaga;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. pelaksanaan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media;
  5. pengelolaan perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. pemberian layanan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  7. koordinasi dan pelaksanaan layanan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  8. evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan informasi, publikasi, hubungan antarlembaga, dan layanan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
  9. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 87
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat terdiri atas:
  1. Bagian Informasi;
  2. Bagian Publikasi;
  3. Bagian Hubungan Antarlembaga; dan
  4. Bagian Layanan Terpadu.

Pasal 88
Bagian Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi serta pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan koordinasi di bidang informasi pendidikan dan kebudayaan;
  2. pengumpulan dan pengolahan serta penyajian informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. pemberian layanan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui laman dan media sosial; dan
  4. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 90
Bagian Informasi terdiri atas:
  1. Subbagian Penyediaan Informasi;
  2. Subbagian Layanan Informasi; dan
  3. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 91
  1. Subbagian Penyediaan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi serta pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  2. Subbagian Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui laman dan media sosial.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 92
Bagian Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Publikasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan koordinasi dan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. pengumpulan dan pengolahan aspirasi masyarakat;
  3. penyusunan tanggapan terhadap aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
  4. pengelolaan perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 94
Bagian Publikasi terdiri atas:
  1. Subbagian Aspirasi Masyarakat;
  2. Subbagian Publikasi; dan
  3. Subbagian Perpustakaan.

Pasal 95
  1. Subbagian Aspirasi Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan aspirasi masyarakat, dan penyusunan tanggapan terhadap aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  2. Subbagian Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  3. Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 96
Bagian Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Hubungan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. fasilitasi pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media;
  3. evaluasi pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media; dan
  4. penyusunan laporan pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media.

Pasal 98
Bagian Hubungan Antarlembaga terdiri atas:
  1. Subbagian Hubungan Lembaga Negara dan Pemerintah;
  2. Subbagian Hubungan Media; dan
  3. Subbagian Hubungan Lembaga Masyarakat.

Pasal 99
  1. Subbagian Hubungan Lembaga Negara dan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara dan pemerintah.
  2. Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan hubungan dengan media.
  3. Subbagian Hubungan Lembaga Masyarakat melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan hubungan dengan lembaga masyarakat.

Pasal 100
Bagian Layanan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pemberian layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Layanan Terpadu menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan koordinasi pemberian layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. pemberian layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
  3. evaluasi dan laporan pelaksanaan pemberian layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 102
Bagian Layanan Terpadu terdiri atas:
  1. Subbagian Layanan Satuan Pendidikan;
  2. Subbagian Layanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  3. Subbagian Layanan Bahasa dan Kebudayaan.

Pasal 103
  1. Subbagian Layanan Satuan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan laporan pemberian layanan terpadu di bidang satuan pendidikan.
  2. Subbagian Layanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan laporan pemberian layanan terpadu di bidang pendidik dan tenaga kependidikan.
  3. Subbagian Layanan Bahasa dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan laporan pemberian layanan terpadu di bidang layanan bahasa dan kebudayaan.



Bagian Bagian Kedelapan
Biro Umum


Pasal 104
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan gaji, urusan ketatausahaan, pembinaan dan pengelolaan persuratan dan kearsipan, barang milik negara, serta kerumahtanggaan dan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan gaji;
  2. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan;
  1. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara, persuratan, dan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penatausahaan barang milik negara Biro; dan
  3. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 106
Biro Umum terdiri atas:
  1. Bagian Keuangan dan Gaji;
  2. Bagian Tata Usaha;
  3. Bagian Barang Milik Negara; dan
  4. Bagian Rumah Tangga dan Protokol.

Pasal 107
Bagian Keuangan dan Gaji mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan gaji, pelaporan serta tunjangan lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Keuangan dan Gaji menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  2. pelaksanaan pengelolaan gaji dan tunjangan lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  3. penyusunan laporan keuangan Biro.

Pasal 109
Bagian Keuangan dan Gaji terdiri atas:
  1. Subbagian Keuangan;
  2. Subbagian Gaji; dan
  3. Subbagian Pelaporan.

Pasal 110
  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perencanaan anggaran serta penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Biro.
  2. Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan gaji, belanja pegawai, dan tunjangan lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Biro.

Pasal 111
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta urusan tata usaha pimpinan.

Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pembinaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. pelaksanaan urusan persuratan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan
  4. penyusunan risalah rapat pimpinan.

Pasal 113
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
  1. Subbagian Persuratan;
  2. Subbagian Kearsipan; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.

Pasal 114
  1. Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan persuratan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan urusan persuratan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
  2. Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus serta penyusunan risalah rapat pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 115
Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan, pengadaan, pendayagunaan, penghapusan, dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penyusunan bahan fasilitasi pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pelaksanaan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  4. pelaksanaan urusan pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. penatausahaan barang milik negara Biro; dan
  6. pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 117
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
  1. Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; dan
  3. Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan.

Pasal 118
  1. Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta urusan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal.
  2. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara Biro.
  3. Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan pendayagunaan dan penghapusan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 119
Bagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan keprotokolan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan dalam di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian Biro;
  3. pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
  4. pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 121
Bagian Rumah Tangga dan Protokol terdiri atas:
  1. Subbagian Urusan Dalam;
  2. Subbagian Pemeliharaan; dan
  3. Subbagian Protokol.

Pasal 122
  1. Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pengaturan penggunaan kendaraan dan rumah dinas, dan pengelolaan poliklinik di lingkungan Sekretariat Jenderal serta urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian Biro.
  2. Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
  3. Subbagian Protokol melakukan urusan keprotokolan dan penerimaan tamu di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


BAB DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
{{{2}}}


Bagian Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 123
  1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 124
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.


Pasal 125
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 126
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  3. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
  4. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah; dan
  5. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.


Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan


Pasal 127
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  2. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  3. pengelolaan data dan informasi di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  4. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  5. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
  6. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  7. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
  8. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
  9. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  10. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  11. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 129
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaian.

Pasal 130
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  2. penyusunan bahan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  3. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  1. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan; dan
  2. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 132
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Data dan Informasi;
  2. Subbagian Program dan Anggaran; dan
  3. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.

Pasal 133
  1. Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, serta penyusunan bahan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan.
  2. Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan.
  3. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan, serta penyusunan bahan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 134
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 136
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
  1. Subbagian Keuangan;
  2. Subbagian Barang Milik Negara; dan
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 137
  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
  1. Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi, rekonsiliasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal.

Pasal 138
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, tata laksana, kerja sama, dan kehumasan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 139
alam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  2. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  4. penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 140
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama terdiri atas:
  1. Subbagian Hukum;
  2. Subbagian Tata Laksana; dan
  3. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 141
  1. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugasmelakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 142
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 144
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Kepegawaian.

Pasal 145
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengaturan penggunaan sarana dan prasarana, dan kendaraan dinas, serta poliklinik di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.



Bagian Bagian Keempat
Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat


Pasal 146
Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri.

Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri;
  1. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri;
  2. penyusunan rencana kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pengendalian formasi guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri;
  3. peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri;
  4. penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri;
  5. pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri;
  6. peningkatan kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri;
  7. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri;
  8. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri;
  9. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri; dan
  10. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 148
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi;
  3. Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir;
  4. Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan;
  5. Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri; dan
  6. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 149
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, dan laporan Direktorat.

Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan
  6. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 151
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 152
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan program, kegiatan, anggaran, penyajian data dan informasi, serta bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri;
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan kerja sama di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri, serta penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 153
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, dan pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dan penyusunan bahan pengendalian formasi guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. penyusunan bahan perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. penyusunan bahan pengendalian formasi guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. penyusunan bahan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  5. penyusunan bahan pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
  8. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 155
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi terdiri atas:
  1. Seksi Perencanaan Kebutuhan; dan
  2. Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi.

Pasal 156
  1. Seksi Perencanaan Kebutuhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan, pemindahan, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dan penyusunan bahan pengendalian formasi guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  1. Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi peningkatan kualifikasi dan kompetensi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 157
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. penyusunan bahan penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. penyusunan bahan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 159
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir terdiri atas:
  1. Seksi Penilaian Kinerja; dan
  2. Seksi Pengembangan Karir.

Pasal 160
  1. Seksi Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  1. Seksi Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pengembangan karir, evaluasi dan laporan di bidang pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 161
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta penyusunan bahan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. penyusunan bahan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 163
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan terdiri atas:
  1. Seksi Kesejahteraan; dan
  2. Seksi Penghargaan dan Pelindungan.

Pasal 164
  1. Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan serta penyusunan bahan pemberian kesejahteraan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  1. Seksi Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian penghargaan dan pelindungan, evaluasi dan laporan di bidang penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 165
Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 166
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. penyusunan bahan perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 167
Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri terdiri atas:
  1. Seksi Pendidikan Khusus; dan
  2. Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Pasal 168
  1. Seksi Pendidikan Khusus mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  2. Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 169
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Kelima
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar


Pasal 170
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar.

Pasal 171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  3. penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  1. peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  2. penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  3. pemindahan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  4. peningkatan kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar; dan
  8. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 172
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi;
  3. Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir;
  4. Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan;
  5. Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri; dan
  6. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 173
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, dan laporan Direktorat.

Pasal 174
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  1. koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  2. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan
  3. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 175
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 176
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan program, kegiatan, anggaran, penyajian data dan informasi serta bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan kerja sama di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar, serta penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 177
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, dan pemindahan guru pada pendidikan dasar.

Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar;
  2. penyusunan bahan perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan dasar;
  3. penyusunan bahan pengendalian formasi guru pada pendidikan dasar;
  4. penyusunan bahan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar;
  5. penyusunan bahan pemindahan guru pada pendidikan dasar;
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; dan
  8. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar.

Pasal 179
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi terdiri atas:
  1. Seksi Perencanaan Kebutuhan; dan
  2. Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi.

Pasal 180
  1. Seksi Perencanaan Kebutuhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan, pengendalian formasi, pemindahan, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan dasar.
  2. Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi peningkatan kualifikasi dan kompetensi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar.

Pasal 181
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar.

Pasal 182
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar;
  2. penyusunan bahan penilaian kinerja guru pada pendidikan dasar;
  3. penyusunan bahan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar.

Pasal 183
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir terdiri atas:
  1. Seksi Penilaian Kinerja; dan
  2. Seksi Pengembangan Karir.

Pasal 184
  1. Seksi Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja guru pada pendidikan dasar.
  1. Seksi Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pengembangan karir, evaluasi dan laporan di bidang pengembangan karir guru pada pendidikan dasar.

Pasal 185
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan dasar.

Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan dasar;
  2. penyusunan bahan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan dasar;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan dasar;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan dasar; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan dasar.

Pasal 187
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan terdiri atas:
  1. Seksi Kesejahteraan; dan
  2. Seksi Penghargaan dan Pelindungan.

Pasal 188
  1. Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian kesejahteraan, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kesejahteraan guru pada pendidikan dasar.
  2. Seksi Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian penghargaan dan pelindungan, evaluasi dan laporan di bidang penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan dasar.

Pasal 189
Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar.

Pasal 190
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja dan pengembangan karir, kesejahteraan serta penghargaan dan pelindungan guru pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  2. penyusunan bahan perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar.

Pasal 191
Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri terdiri atas:
  1. Seksi Pendidikan Khusus; dan
  2. Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Pasal 192
  1. Seksi Pendidikan Khusus mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru pendidikan khusus pada pendidikan dasar.
  2. Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar.

Pasal 193
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Keenam
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah


Pasal 194
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah.

Pasal 195
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  3. penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  4. peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  5. penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  6. pemindahan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  1. peningkatan kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah serta pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah; dan
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 196
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi;
  3. Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir;
  4. Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan;
  5. Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri; dan
  6. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 197
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, dan laporan Direktorat.

Pasal 198
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan
  6. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 199
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 200
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan program, kegiatan, anggaran, penyajian data dan informasi serta bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan kerja sama di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah serta penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 201
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, dan pemindahan guru pada pendidikan menengah.

Pasal 202
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan menengah;
  3. penyusunan bahan pengendalian formasi guru pada pendidikan menengah;
  4. penyusunan bahan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah;
  5. penyusunan bahan pemindahan guru pada pendidikan menengah;
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah; dan
  8. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah.

Pasal 203
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi terdiri atas:
  1. Seksi Perencanaan Kebutuhan; dan
  2. Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi.

Pasal 204
  1. Seksi Perencanaan Kebutuhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan, pengendalian formasi, pemindahan, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan menengah.
  2. Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi peningkatan kualifikasi dan kompetensi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah.

Pasal 205
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah.

Pasal 206
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan penilaian kinerja guru pada pendidikan menengah;
  3. penyusunan bahan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah.

Pasal 207
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir terdiri atas:
  1. Seksi Penilaian Kinerja; dan
  2. Seksi Pengembangan Karir.

Pasal 208
  1. Seksi Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja guru pada pendidikan menengah.
  1. Seksi Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pengembangan karir, evaluasi dan laporan di bidang pengembangan karir guru pada pendidikan menengah.

Pasal 209
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah.

Pasal 210
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan menengah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah.

Pasal 211
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan terdiri atas:
  1. Seksi Kesejahteraan; dan
  2. Seksi Penghargaan dan Pelindungan.

Pasal 212
  1. Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian kesejahteraan, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kesejahteraan guru pada pendidikan menengah.
  2. Seksi Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian penghargaan dan pelindungan, evaluasi dan laporan di bidang penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan menengah.

Pasal 213
Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah.

Pasal 214
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja dan pengembangan karir, kesejahteraan serta penghargaan dan pelindungan guru pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah.

Pasal 215
Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri terdiri atas:
  1. Seksi Pendidikan Khusus; dan
  2. Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Pasal 216
  1. Seksi Pendidikan Khusus mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan khusus pada pendidikan menengah.
  1. Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah.

Pasal 217
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar dan Menengah


Pasal 218
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 219
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. penyusunan rencana kebutuhan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  4. peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  5. penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  1. pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. peningkatan kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 220
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi;
  3. Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir;
  4. Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan ;
  5. Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri; dan
  6. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 221
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, dan laporan Direktorat.

Pasal 222
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kependidikan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  1. koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan
  3. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 223
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 224
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan program, kegiatan, anggaran, penyajian data dan informasi, serta bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan kerja sama di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 225
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, dan pemindahan lintas daerah provinsi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 226
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan perencanaan kebutuhan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. penyusunan bahan pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  4. penyusunan bahan peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  1. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
  2. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 227
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi terdiri atas:
  1. Seksi Perencanaan Kebutuhan; dan
  2. Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi.

Pasal 228
  1. Seksi Perencanaan Kebutuhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan, pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 229
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 230
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan penilaian kinerja tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. penyusunan bahan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
  1. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 231
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir terdiri atas:
  1. Seksi Penilaian Kinerja; dan
  2. Seksi Pengembangan Karir.

Pasal 232
  1. Seksi Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Seksi Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pengembangan karir, evaluasi dan laporan di bidang pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 233
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 234
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 235
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan terdiri atas:
  1. Seksi Kesejahteraan; dan
  2. Seksi Penghargaan dan Pelindungan.

Pasal 236
  1. Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan kesejahteraan, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Seksi Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian penghargaan dan pelindungan, evaluasi dan laporan di bidang penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 237
Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 239
Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri terdiri atas:
  1. Seksi Pendidikan Khusus; dan
  2. Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Pasal 240
  1. Seksi Pendidikan Khusus mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan khusus pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 241
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



BAB BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT



Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 242
  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 243
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.



Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 245
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  2. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;
  3. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga;
  4. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan; dan
  5. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.



Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat


Pasal 246
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 247
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  5. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
  6. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  7. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
  8. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
  9. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  10. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  11. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 248
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan
  4. Bagian Umum dan Kerja Sama.

Pasal 249
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
  5. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 251
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Data dan Informasi;
  2. Subbagian Program dan Anggaran; dan
  3. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.

Pasal 252
  1. Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  2. Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  3. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 253
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 254
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan pelaksanaan pengeloaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 208
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
  1. Subbagian Keuangan;
  2. Subbagian Barang Milik Negara; dan
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 256
  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
  1. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi, rekonsiliasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 257
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, tata laksana serta urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 258
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  4. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 259
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian terdiri atas:
  1. Subbagian Hukum;
  2. Subbagian Tata Laksana; dan
  3. Subbagian Kepegawaian.

Pasal 260
  1. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 261
Bagian Umum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan serta penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 262
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Bagian Umum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 263
Bagian Umum dan Kerja Sama terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Kerja Sama.

Pasal 264
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pengaturan penggunaan sarana, prasarana, dan kendaraan dinas serta pengelolaan poliklinik di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, pemberdayaan peran serta masyarakat, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.



Bagian Bagian Keempat
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini


Pasal 265
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini.

Pasal 266
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini;
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini;
  4. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan anak usia dini;
  1. pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini;
  2. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini;
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan anak usia dini; dan
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 267
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Kurikulum;
  3. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
  4. Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 268
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 269
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan pendidikan anak usia dini;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta pendanaan pendidikan anak usia dini; dan
  6. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 270
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 271
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta penyusunan bahan fasilitasi pendanaan pendidikan anak usia dini.
  1. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan pendidikan anak usia dini serta penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 272
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum pendidikan anak usia dini.

Pasal 273
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum pendidikan anak usia dini;
  2. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pendidikan anak usia dini;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pendidikan anak usia dini;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pendidikan anak usia dini; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pendidikan anak usia dini.

Pasal 274
Subdirektorat Kurikulum terdiri atas:
  1. Seksi Pembelajaran; dan
  2. Seksi Penilaian.

Pasal 275
  1. Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu pembelajaran, evaluasi, dan laporan di bidang pembelajaran pendidikan anak usia dini.
  2. Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu penilaian, evaluasi, dan laporan di bidang penilaian pendidikan anak usia dini.

Pasal 276
Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini.

Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini;
  2. penyusunan bahan dan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini;
  3. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini.

Pasal 278
Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas:
  1. Seksi Sarana; dan
  2. Seksi Prasarana.

Pasal 279
  1. Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana, fasilitasi penjaminan mutu sarana, evaluasi, dan laporan di bidang sarana pendidikan anak usia dini.
  2. Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi prasarana, fasilitasi penjaminan mutu prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang prasarana pendidikan anak usia dini.

Pasal 280
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, dan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini.

Pasal 281
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan anak usia dini;
  2. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini;
  1. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini;
  2. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu tata kelola pendidikan anak usia dini;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan anak usia dini; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan anak usia dini.

Pasal 282
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan terdiri atas:
  1. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik; dan
  2. Seksi Kemitraan.

Pasal 283
  1. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik mempunyai tugas melakukanpenyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia serta kerja sama, evaluasi, dan laporan di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan anak usia dini.
  2. Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kemitraan pendidikan anak usia dini.

Pasal 284
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Kelima
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga



Pasal 285
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga.

Pasal 286
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga;
  1. peningkatan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja;
  2. fasilitasi sumber belajar dan pendanaan pendidikan keluarga;
  3. fasilitasi penjaminan mutu pendidikan keluarga;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan keluarga;
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keluarga; dan
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 287
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Pendidikan Orang Tua;
  3. Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja;
  4. Subdirektorat Kemitraan; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 288
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta laporan Direktorat.

Pasal 289
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan pendidikan keluarga;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan pendidikan keluarga;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta pendanaan pendidikan keluarga; dan
  6. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 290
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 291
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta penyusunan bahan fasilitasi pendanaan pendidikan keluarga.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan pendidikan keluarga serta penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 292
Subdirektorat Pendidikan Orang Tua mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sumber belajar dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang pendidikan orang tua.

Pasal 293
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Pendidikan Orang Tua menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua;
  2. penyusunan bahan dan fasilitasi sumber belajar pendidikan orang tua;
  3. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua.

Pasal 294
Subdirektorat Pendidikan Orang Tua terdiri atas:
  1. Seksi Pendampingan Pembelajaran; dan
  2. Seksi Sumber Belajar.

Pasal 295
  1. Seksi Pendampingan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu pendampingan pembelajaran, evaluasi, dan laporan di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan orang tua.
  2. Seksi Sumber Belajar mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sumber belajar, fasilitasi penjaminan mutu sumber belajar, evaluasi, dan laporan di bidang sumber belajar pendidikan orang tua.

Pasal 296
Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan kualitas pendidikan karakter, fasilitasi sumber belajar, dan fasilitasi penjaminan mutu pendidikan anak dan remaja.

Pasal 297
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak dan remaja;
  2. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja;
  3. penyusunan bahan dan fasilitasi sumber belajar pendidikan anak dan remaja;
  4. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja; dan
  7. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja.

Pasal 298
Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja terdiri atas:
  1. Seksi Pendampingan Pembelajaran; dan
  2. Seksi Sumber Belajar.

Pasal 299
  1. Seksi Pendampingan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan kualitas pendidikan karakter, fasilitasi penjaminan mutu pendampingan pembelajaran, evaluasi, dan laporan di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja.
  2. Seksi Sumber Belajar mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sumber belajar, fasilitasi penjaminan mutu sumber belajar, evaluasi, dan laporan di bidang sumber belajar pendidikan anak dan remaja.

Pasal 300
Subdirektorat Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan.

Pasal 301
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan pendidikan keluarga;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat;
  1. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat; dan
  2. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat.

Pasal 302
Subdirektorat Kemitraan terdiri atas:
  1. Seksi Kemitraan Satuan Pendidikan; dan
  2. Seksi Kemitraan Masyarakat.

Pasal 303
  1. Seksi Kemitraan Satuan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kemitraan satuan pendidikan.
  2. Seksi Kemitraan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kemitraan masyarakat.

Pasal 304
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Keenam
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan


Pasal 305
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.

Pasal 306
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  4. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  5. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  1. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  2. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan; dan
  3. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 307
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Pendidikan Keaksaraan dan Budaya Baca;
  3. Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan;
  4. Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 307
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 309
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan
  6. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 310
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 311
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta penyusunan bahan fasilitasi pendanaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan serta penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 312
Subdirektorat Keaksaraan dan Budaya Baca mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, dan fasilitasi penjaminan mutu kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca.

Pasal 313
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Subdirektorat Keaksaraan dan Budaya Baca menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca;
  2. penyusunan bahan dan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca;
  3. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan serta sarana dan prasarana budaya baca;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan keaksaraan dan budaya baca; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keaksaraan dan budaya baca.

Pasal 314
Subdirektorat Keaksaraan dan Budaya Baca terdiri atas:
  1. Seksi Pendidikan Keaksaraan; dan
  2. Seksi Budaya Baca.

Pasal 315
  1. Seksi Pendidikan Keaksaraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, fasilitasi penjaminan mutu kurikulum dan sarana dan prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan.
  2. Seksi Budaya Baca mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang sarana dan prasarana budaya baca.

Pasal 316
Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, dan fasilitasi penjaminan mutu kurikulum, dan sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan.

Pasal 317
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan;
  2. penyusunan bahan dan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan;
  3. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan.

Pasal 318
Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan terdiri atas:
  1. Seksi Pendidikan Kesetaraan; dan
  2. Seksi Pendidikan Berkelanjutan.

Pasal 319
  1. Seksi Pendidikan Kesetaraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, fasilitasi penjaminan mutu kurikulum, sarana dan prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan.
  2. Seksi Pendidikan Berkelanjutan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan berkelanjutan.

Pasal 320
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, dan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.

Pasal 321
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
  2. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
  1. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.

Pasal 322
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan terdiri atas:
  1. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik; dan
  2. Seksi Kemitraan

Pasal 323
  1. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, evaluasi, dan laporan di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.
  2. Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kemitraan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.

Pasal 324
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan


Pasal 325
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan kursus dan pelatihan.

Pasal 326
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola kursus dan pelatihan;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola kursus dan pelatihan;
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik kursus dan pelatihan;
  4. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan kursus dan pelatihan;
  5. pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan program kursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia serta kerja sama di bidang kursus dan pelatihan;
  1. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu kursus dan pelatihan;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola kursus dan pelatihan;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kursus dan pelatihan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kursus dan pelatihan; dan
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 327
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Kurikulum;
  3. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
  4. Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 328
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 329
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kursus dan pelatihan;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan kursus dan pelatihan;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta pendanaan kursus dan pelatihan; dan
  6. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 330
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 331
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta penyusunan bahan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan serta penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 332
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum kursus dan pelatihan.

Pasal 333
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum pembinaan kursus dan pelatihan;
  2. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian kursus dan pelatihan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian kursus dan pelatihan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian kursus dan pelatihan; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian kursus dan pelatihan.

Pasal 334
Subdirektorat Kurikulum terdiri atas:
  1. Seksi Pembelajaran; dan
  2. Seksi Penilaian.

Pasal 335
  1. Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu pembelajaran, evaluasi, dan laporan di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan.
  2. Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu penilaian, evaluasi, dan laporan di bidang penilaian dan sertifikasi kursus dan pelatihan.

Pasal 336
Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan.

Pasal 337
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan;
  1. penyusunan bahan dan fasilitasi sarana dan prasarana kursus dan pelatihan;
  2. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kursus dan pelatihan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan.

Pasal 338
Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas:
  1. Seksi Sarana; dan
  2. Seksi Prasarana.

Pasal 339
  1. Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana, fasiltasi penjaminan mutu sarana, evaluasi, dan laporan di bidang sarana kursus dan pelatihan.
  2. Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi prasarana, fasilitasi penjaminan mutu prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang prasarana kursus dan pelatihan.

Pasal 340
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan kemitraan, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, dan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan program kursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia serta kerja sama di bidang kursus dan pelatihan.

Pasal 341
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan kemitraan kursus dan pelatihan;
  2. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik kursus dan pelatihan;
  3. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan program kursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia serta kerja sama di bidang kursus dan pelatihan;
  4. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu tata kelola kursus dan pelatihan;
  1. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan kemitraan kursus dan pelatihan;
  2. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan kemitraan kursus dan pelatihan; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan kemitraan kursus dan pelatihan.

Pasal 342
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan terdiri atas:
  1. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik; dan
  2. Seksi Kemitraan.

Pasal 343
  1. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, serta pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan program kursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia serta kerja sama, evaluasi, dan laporan di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan.
  2. Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kemitraan kursus dan pelatihan.

Pasal 344
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



BAB BAB V
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH



Bagian Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 345
  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 346
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 347
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumberdaya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
  3. fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.



Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 348
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
  3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
  4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; dan
  6. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.



Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah


Pasal 349
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 350
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  1. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
  3. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  4. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
  5. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
  6. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  7. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 351
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaian.

Pasal 352
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 353
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
  5. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 354
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Data dan Informasi;
  2. Subbagian Program dan Anggaran; dan
  3. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.

Pasal 355
  1. Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  1. Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta penyusunan bahan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 356
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 357
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 358
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
  1. Subbagian Keuangan;
  2. Subbagian Barang Milik Negara; dan
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 359
  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi, rekonsiliasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal.

Pasal 360
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, tata laksana, kerja sama, dan kehumasan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 361
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  4. penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 362
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama terdiri atas:
  1. Subbagian Hukum;
  2. Subbagian Tata Laksana; dan
  3. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 363
  1. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, pemberdayaan peran serta masyarakat, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 364
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 365
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 366
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Kepegawaian.

Pasal 367
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengaturan penggunaan sarana, prasarana, kendaraan dinas, dan pengelolaan poliklinik di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.



Bagian Bagian Keempat
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar


Pasal 368
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar.

Pasal 369
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar;
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah dasar;
  4. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan sekolah dasar;
  5. pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  6. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah dasar;
  7. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar;
  8. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar;
  9. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar; dan
  10. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 370
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Kurikulum;
  3. Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
  4. Subdirektorat Peserta Didik; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 371
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta laporan Direktorat.

Pasal 372
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan sekolah dasar;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan fasilitasi pendanaan sekolah dasar;
  5. koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah dasar;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta fasilitasi pendanaan sekolah dasar; dan
  7. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 373
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 374
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan sekolah dasar.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan sekolah dasar, penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah dasar, dan penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 375
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, di bidang kurikulum sekolah dasar.

Pasal 376
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum sekolah dasar;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah dasar;
  1. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah dasar;
  2. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah dasar; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah dasar.

Pasal 377
Subdirektorat Kurikulum terdiri atas:
  1. Seksi Pembelajaran; dan
  2. Seksi Penilaian.

Pasal 378
  1. Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran sekolah dasar.
  2. Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang penilaian sekolah dasar.

Pasal 379
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta fasilitasi sarana prasarana, tata kelola, dan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar.

Pasal 380
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar;
  2. penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana sekolah dasar;
  3. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
  4. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar; dan
  7. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar.

Pasal 381
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana terdiri atas:
  1. Seksi Kelembagaan; dan
  2. Seksi Sarana dan Prasarana.

Pasal 382
  1. Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang tata kelola sekolah dasar.
  2. Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana prasarana dan penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana sekolah dasar.

Pasal 383
Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik sekolah dasar.

Pasal 384
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peserta didik sekolah dasar;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah dasar;
  3. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah dasar;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah dasar; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah dasar.

Pasal 385
Subdirektorat Peserta Didik terdiri atas:
  1. Seksi Bakat dan Prestasi; dan
  2. Seksi Kepribadian.

Pasal 386
  1. Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang bakat dan prestasi peserta didik sekolah dasar.
  1. Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik sekolah dasar.

Pasal 387
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Kelima
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama


Pasal 388
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah pertama.

Pasal 389
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama;
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah pertama;
  4. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan sekolah menengah pertama;
  5. pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  6. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah pertama;
  7. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama;
  8. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama;
  9. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama; dan
  10. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 390
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Kurikulum;
  3. Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
  4. Subdirektorat Peserta Didik; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 391
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta laporan Direktorat.

Pasal 392
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah pertama;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan sekolah menengah pertama;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama;
  5. koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah pertama;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama; dan
  7. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 393
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 394
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama, penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah pertama, dan penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 395
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, di bidang kurikulum sekolah menengah pertama.

Pasal 396
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum sekolah menengah pertama;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah pertama;
  1. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah pertama;
  2. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah pertama; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah pertama.

Pasal 397
Subdirektorat Kurikulum terdiri atas:
  1. Seksi Pembelajaran; dan
  2. Seksi Penilaian.

Pasal 398
  1. Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran sekolah menengah pertama.
  2. Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang penilaian sekolah menengah pertama.

Pasal 399
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta fasilitasi sarana prasarana, tata kelola, dan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama.

Pasal 400
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama;
  2. penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana sekolah menengah pertama;
  3. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
  4. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama; dan
  7. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama.

Pasal 401
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana terdiri atas:
  1. Seksi Kelembagaan; dan
  2. Seksi Sarana dan Prasarana.

Pasal 402
  1. Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang tata kelola sekolah menengah pertama.
  2. Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana prasarana dan penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana sekolah menengah pertama.

Pasal 403
Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik sekolah menengah pertama.

Pasal 404
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peserta didik sekolah menengah pertama;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah pertama;
  3. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah pertama;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah pertama; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah pertama.

Pasal 405
Subdirektorat Peserta Didik terdiri atas:
  1. Seksi Bakat dan Prestasi; dan
  2. Seksi Kepribadian.

Pasal 406
  1. Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah pertama.
  2. Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik sekolah menengah pertama.

Pasal 407
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Keenam
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas


Pasal 408
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atas.

Pasal 409
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas;
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah atas;
  4. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan sekolah menengah atas;
  5. pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  6. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah atas;
  7. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas;
  8. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas;
  9. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas; dan
  10. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 410
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Kurikulum;
  3. Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
  4. Subdirektorat Peserta Didik; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 411
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta laporan Direktorat.

Pasal 412
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atas;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan sekolah menengah atas;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan fasilitasi pendanaan sekolah menengah atas;
  5. koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah atas;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah atas; dan
  7. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 413
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 414
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah atas.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan sekolah menengah atas, penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah atas, dan penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 415
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, di bidang kurikulum sekolah menengah atas.

Pasal 416
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum sekolah menengah atas;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah atas;
  3. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah atas;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah atas; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah atas.

Pasal 417
Subdirektorat Kurikulum terdiri atas:
  1. Seksi Pembelajaran; dan
  2. Seksi Penilaian.

Pasal 418
  1. Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran sekolah menengah atas.
  2. Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang penilaian sekolah menengah atas.

Pasal 419
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta fasilitasi sarana prasarana, tata kelola, dan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas.

Pasal 420
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas;
  2. penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana sekolah menengah atas;
  3. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
  4. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas;
  1. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas;
  2. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas.

Pasal 421
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana terdiri atas:
  1. Seksi Kelembagaan; dan
  2. Seksi Sarana dan Prasarana.

Pasal 422
  1. Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang tata kelola sekolah menengah atas.
  2. Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana prasarana dan penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana menengah atas.

Pasal 423
Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik sekolah menengah atas.

Pasal 424
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peserta didik sekolah menengah atas;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah atas;
  3. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah atas;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah atas;
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah atas.

Pasal 425
Subdirektorat Peserta Didik terdiri atas:
  1. Seksi Bakat dan Prestasi; dan
  2. Seksi Kepribadian.

Pasal 426
  1. Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah atas.
  2. Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik sekolah menengah atas.

Pasal 427
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan


Pasal 428
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan sekolah menengah kejuruan.

Pasal 429
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan;
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah kejuruan;
  4. fasilitasi sarana dan prasarana dan pendanaan sekolah menengah kejuruan;
  5. fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan;
  6. pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  7. pelaksanaan penyelarasan kejuruan dan fasilitasi kerja sama industri;
  8. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah kejuruan;
  9. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan;
  1. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan;
  2. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan; dan
  3. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 430
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Kurikulum;
  3. Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
  4. Subdirektorat Peserta Didik;
  5. Subdirektorat Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri; dan
  6. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 431
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta laporan Direktorat.

Pasal 432
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan fasilitasi pendanaan sekolah menengah kejuruan;
  5. koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah kejuruan; dan
  7. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 433
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 434
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran, serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah kejuruan.
  1. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan sekolah menengah kejuruan, penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan dan penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 435
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum sekolah menengah kejuruan.

Pasal 436
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum sekolah menengah kejuruan;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
  3. penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan teaching factory pada sekolah menengah kejuruan;
  4. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan.

Pasal 437
Subdirektorat Kurikulum terdiri:
  1. Seksi Pembelajaran; dan
  2. Seksi Penilaian.

Pasal 438
  1. Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penyelenggaraan teaching factory dan penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran sekolah menengah kejuruan.
  2. Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang penilaian sekolah menengah kejuruan.

Pasal 439
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta fasilitasi sarana prasarana termasuk pembangunan technopark, dan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan.

Pasal 440
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan;
  2. penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan;
  3. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
  4. penyusunan bahan fasilitasi pembangunan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan;
  5. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan;
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan; dan
  8. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan.

Pasal 441
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana terdiri atas:
  1. Seksi Kelembagaan; dan
  2. Seksi Sarana dan Prasarana.

Pasal 442
  1. Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang tata kelola sekolah menengah kejuruan.
  2. Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana prasarana termasuk pembangunan technopark dan penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan.

Pasal 443
Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik sekolah menengah kejuruan.

Pasal 444
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peserta didik sekolah menengah kejuruan;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan;
  3. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah kejuruan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan.

Pasal 445
Subdirektorat Peserta Didik terdiri atas:
  1. Seksi Bakat dan Prestasi; dan
  2. Seksi Kepribadian.

Pasal 446
  1. Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah kejuruan.
  2. Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualitas kepribadian karakter dan didik sekolah menengah kejuruan.

Pasal 447
Subdirektorat Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelarasan kejuruan dan fasilitasi kerja sama industri pada sekolah menengah kejuruan.

Pasal 448
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Subdirektorat Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelarasan kejuruan dan kerja sama industri sekolah menengah kejuruan;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelarasan kejuruan dan kerja sama industri sekolah menengah kejuruan;
  3. penyusunan bahan fasilitasi kerja sama industri sekolah menengah kejuruan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelarasan kejuruan dan kerja sama industri sekolah menengah kejuruan; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan penyelarasan kejuruan dan kerjasana industri sekolah menengah kejuruan.

Pasal 449
Subdirektorat Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri terdiri:
  1. Seksi Penyelarasan Kejuruan; dan
  2. Seksi Kerjasama Industri.

Pasal 450
  1. Seksi Penyelarasan Kejuruan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang penyelarasan kejuruan.
  2. Seksi Kerja Sama Industri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang kerja sama industri serta penyusunan bahan fasilitasi kerja sama industri.

Pasal 451
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Kedelapan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus


Pasal 452
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Pasal 453
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  1. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  2. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  3. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  4. pemberian pertimbangan izin penyelenggaraan satuan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal, satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  5. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  8. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri; dan
  9. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 454
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Kurikulum;
  3. Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
  4. Subdirektorat Peserta Didik; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 455
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta laporan Direktorat.

Pasal 456
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan fasilitasi pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  5. koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  1. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri; dan
  2. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 457
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 458
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, dan penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 459
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Pasal 460
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  3. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Pasal 461
Subdirektorat Kurikulum terdiri atas:
  1. Seksi Pembelajaran; dan
  2. Seksi Penilaian.

Pasal 462
  1. Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
  2. Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang penilaian pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Pasal 463
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan di daerah khusus, daerah tertinggal, yang diselenggarakan perwakilan negara asing, dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta fasilitasi sarana prasarana, tata kelola, dan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Pasal 464
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  2. penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  3. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan di daerah khusus, daerah tertinggal, yang diselenggarakan perwakilan negara asing, dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
  4. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri; dan
  7. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Pasal 465
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana terdiri atas:
  1. Seksi Kelembagaan; dan
  2. Seksi Sarana dan Prasarana.

Pasal 466
  1. Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan di daerah khusus, daerah tertinggal, yang diselenggarakan perwakilan negara asing, dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
  2. Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana prasarana dan penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Pasal 467
Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Pasal 468
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  3. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Pasal 469
Subdirektorat Peserta Didik terdiri atas:
  1. Seksi Bakat dan Prestasi; dan
  2. Seksi Kepribadian.

Pasal 470
  1. Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang bakat dan prestasi peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan menengah.
  2. Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 471
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



BAB BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN



Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 472
  1. Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 473
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.

Pasal 474
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
  1. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.



Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 475
Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  2. Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman;
  3. Direktorat Kesenian;
  4. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;
  5. Direktorat Sejarah; dan
  6. Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya.



Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan


Pasal 476
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 477
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan;
  2. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan;
  3. pengelolaan data dan informasi di bidang kebudayaan;
  4. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang kebudayaan;
  5. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
  6. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  7. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
  8. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
  1. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan;
  2. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 478
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. BagianHukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan
  4. Bagian Umum dan Kerja Sama.

Pasal 479
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran serta laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 480
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang kebudayaan;
  2. penyusunan bahan kebijakan di bidang kebudayaan;
  3. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan; dan
  5. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 481
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Data dan Informasi;
  2. Subbagian Program dan Anggaran; dan
  3. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.

Pasal 482
  1. Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan kebijakan di bidang kebudayaan.
  2. Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan.
  3. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan serta penyusunan bahan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 483
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 484
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 485
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
  1. Subbagian Keuangan;
  2. Subbagian Barang Milik Negara; dan
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 486
  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi, rekonsiliasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 487
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, dan tata laksana serta urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 488
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan;
  2. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
  1. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  2. koordinasi pelaksanaan pengelolaan tenaga teknis bidang kebudayaan.

Pasal 489
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian terdiri atas:
  1. Subbagian Hukum;
  2. Subbagian Tata Laksana; dan
  3. Subbagian Kepegawaian.

Pasal 490
  1. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal serta koordinasi pelaksanaan pengelolaan tenaga teknis bidang kebudayaan.

Pasal 491
Bagian Umum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan serta penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan.

Pasal 492
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, Bagian Umum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan.

Pasal 493
Bagian Umum dan Kerja Sama terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Kerja Sama.

Pasal 494
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan Direktorat Jenderal.
  1. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pengaturan penggunaan sarana, prasarana, dan kendaraan dinas serta pengelolaan poliklinik Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan.



Bagian Bagian Keempat
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman


Pasal 495
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman.

Pasal 496
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dokumentasi, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dokumentasi, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  3. pelaksanaan registrasi nasional cagar budaya;
  4. pengelolaan cagar budaya nasional;
  5. pembinaan dan pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  8. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
  9. pelaksanaan dokumentasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  10. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; dan
  11. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 497
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi;
  2. Subdirektorat Registrasi Nasional;
  3. Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya;
  4. Subdirektorat Permuseuman;
  5. Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman; dan
  6. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 498
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan dan dokumentasi Direktorat.

Pasal 499
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  6. pelaksanaan dokumentasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; dan
  7. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 500
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Evaluasi; dan
  2. Seksi Dokumentasi.

Pasal 501
  1. Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahanperumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data daninformasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman dan penyusunan laporan Direktorat.
  2. Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman serta penyusunan laporan dokumentasi.

Pasal 502
Subdirektorat Registrasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan registrasi nasional di bidang registrasi cagar budaya.

Pasal 503
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Registrasi Nasional menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
  2. penyusunan bahan registrasi nasional cagar budaya;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendaftaran dan penetapan dan penetapan cagar budaya.

Pasal 504
Subdirektorat Registrasi Nasional terdiri atas:
  1. Seksi Pendaftaran; dan
  2. Seksi Penetapan.

Pasal 505
  1. Seksi Pendaftaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pendaftaran cagar budaya.
  2. Seksi Penetapan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, registrasi nasional evaluasi, dan laporan di bidang penetapan cagar budaya.

Pasal 506
Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pengelolaan cagar budaya di bidang pelestarian cagar budaya.

Pasal 507
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
  2. penyusunan bahan pengelolaan cagar budaya;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
  1. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; dan
  2. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

Pasal 508
Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya terdiri atas:
  1. Seksi Pelindungan; dan
  2. Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan.

Pasal 509
  1. Seksi Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pelindungan cagar budaya nasional, evaluasi, dan laporan di bidang perijinan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya.
  2. Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya nasional, evaluasi, dan laporan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.

Pasal 510
Subdirektorat Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang permuseuman.

Pasal 511
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat Permuseuman menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang permuseuman;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang permuseuman;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permuseuman; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang permuseuman.

Pasal 512
Subdirektorat Permuseuman terdiri atas:
  1. Seksi Standardisasi Museum; dan
  2. Seksi Pengembangan Museum.

Pasal 513
  1. Seksi Standardisasi Museum mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi museum.
  2. Seksi Pengembangan Museum mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pengembangan museum.

Pasal 514
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman.

Pasal 515
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman.

Pasal 516
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman terdiri atas:
  1. Seksi Standardisasi; dan
  2. Seksi Pengembangan.

Pasal 517
  1. Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman.
  2. Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi tenaga cagar budaya dan permuseuman.

Pasal 518
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Kelima
Direktorat Kesenian


Pasal 519
Direktorat Kesenian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesenian.

Pasal 520
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Direktorat Kesenian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dokumentasi, dan tenaga kesenian;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dokumentasi, dan pembinaan tenaga kesenian;
  3. pembinaan dan pelestarian kesenian;
  4. pembinaan dan pengembangan tenaga kesenian;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media dan pembinaan tenaga kesenian;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dan pembinaan dan pengembangan tenaga kesenian;
  7. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kesenian;
  8. pelaksanaan dokumentasi di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dan pembinaan tenaga kesenian;
  9. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dan pembinaan tenaga kesenian; dan
  10. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 521
Direktorat Kesenian terdiri atas:
  1. Subdit Program, Evaluasi, dan Dokumentasi;
  2. Subdit Seni Pertunjukan;
  3. Subdit Seni Rupa;
  4. Subdit Seni Media;
  5. Subdit Pembinaan Tenaga Kesenian; dan
  6. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 522
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan dan dokumentasi Direktorat.

Pasal 523
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kesenian;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  6. pelaksanaan dokumentasi di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media dan pembinaan tenaga kesenian; dan
  7. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 602
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Evaluasi; dan
  2. Seksi Dokumentasi.

Pasal 525
  1. Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kesenian dan penyusunan laporan Direktorat.
  2. Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dan pembinaan tenaga kesenian serta penyusunan laporan dokumentasi.

Pasal 526
Subdirektorat Seni Pertunjukan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang seni pertunjukan.

Pasal 527
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Seni Pertunjukan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni pertunjukan tradisional dan seni pertunjukan nontradisional;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian seni pertunjukan;
  3. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang seni pertunjukan tradisional dan seni pertunjukan nontradisional;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni pertunjukan tradisional dan seni pertunjukan nontradisional; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni pertunjukan tradisional dan seni pertunjukan nontradisional.

Pasal 528
Subdirektorat Seni Pertunjukan terdiri atas:
  1. Seksi Seni Pertunjukan Tradisional; dan
  2. Seksi Seni Pertunjukan Nontradisional.

Pasal 529
  1. Seksi Seni Pertunjukan Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang seni pertunjukan tradisional.
  1. Seksi Seni Pertunjukan Nontradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang seni pertunjukan nontradisional.

Pasal 530
Subdirektorat Seni Rupa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang seni rupa.

Pasal 531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Seni Rupa menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni rupa murni dan seni rupa terapan;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian seni rupa;
  3. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang seni rupa murni dan seni rupa terapan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni rupa murni dan seni rupa terapan; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni rupa murni dan seni rupa terapan.

Pasal 532
Subdirektorat Seni Rupa terdiri atas:
  1. Seksi Seni Rupa Murni; dan
  2. Seksi Seni Rupa Terapan.

Pasal 533
  1. Seksi Seni Rupa Murni mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang seni rupa murni.
  2. Seksi Seni Rupa Terapan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang seni rupa terapan.

Pasal 534
Subdirektorat Seni Media mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pengembangan di bidang seni media.

Pasal 535
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Seni Media menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan seni media;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang seni media elektronik dan seni media cetak;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni media elektronik dan seni media cetak; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak.

Pasal 536
Subdirektorat Seni Media terdiri atas:
  1. Seksi Media Elektronik; dan
  2. Seksi Media Cetak.

Pasal 537
  1. Seksi Media Elektronik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahanperumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan danpengembangan, evaluasi, dan laporan di bidang seni media elektronik.
  2. Seksi Media Cetak mempunyai tugas melakukan penyusunan bahanperumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan danpengembangan, evaluasi, dan laporan di bidang seni media cetak.

Pasal 538
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kesenian.

Pasal 539
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 538, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kesenian;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga kesenian;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria tenaga kesenian;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kesenian; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan tenaga kesenian.

Pasal 540
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian terdiri atas:
  1. Seksi Standardisasi; dan
  2. Seksi Pengembangan.

Pasal 541
  1. Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi tenaga kesenian.
  2. Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi tenaga kesenian.

Pasal 542
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik Negara dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Keenam
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi


Pasal 543
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi.

Pasal 544
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dokumentasi, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dokumentasi, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
  3. pembinaan dan pelestarian tradisi;
  4. pembinaan dan pengembangan tenaga kepercayaan dan tradisi;
  5. pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
  8. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
  9. pelaksanaan dokumentasi di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
  10. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; dan
  11. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 545
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi terdiri atas:
  1. Subdit Program, Evaluasi, dan Dokumentasi;
  2. Subdit Kepercayaan;
  3. Subdit Komunitas Adat;
  4. Subdit Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional;
  5. Subdit Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi; dan
  6. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 546
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan dan dokumentasi Direktorat.

Pasal 547
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
  2. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  6. pelaksanaan dokumentasi di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; dan
  7. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 548
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Evaluasi; dan
  2. Seksi Dokumentasi.

Pasal 549
  1. Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi dan penyusunan laporan Direktorat.
  2. Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi serta penyusunan laporan dokumentasi.

Pasal 550
Subdirektorat Kepercayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di bidang kepercayaan.

Pasal 551
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Kepercayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan;
  2. penyusunan bahan pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan.

Pasal 552
Subdirektorat Kepercayaan terdiri atas:
  1. Seksi Kelembagaan; dan
  2. Seksi Pemberdayaan Kepercayaan.

Pasal 553
  1. Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kelembagaan kepercayaan.
  2. Seksi Pemberdayaan Kepercayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, evaluasi, dan laporan di bidang pemberdayaan kepercayaan.

Pasal 554
Subdirektorat Komunitas Adat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang komunitas adat.

Pasal 555
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Komunitas Adat menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian komunitas adat;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya;
  1. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; dan
  2. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya.

Pasal 556
Subdirektorat Komunitas Adat terdiri atas:
  1. Seksi Pranata Sosial; dan
  2. Seksi Lingkungan Budaya.

Pasal 557
  1. Seksi Pranata Sosial mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang pranata sosial.
  2. Seksi Lingkungan Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang lingkungan budaya.

Pasal 558
Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional.

Pasal 559
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

Pasal 560
Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional terdiri atas:
  1. Seksi Pengetahuan Tradisional; dan
  2. Seksi Ekspresi Budaya Tradisional.

Pasal 561
  1. Seksi Pengetahuan Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang pengetahuan tradisional.
  2. Seksi Ekspresi Budaya Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang ekspresi budaya tradisional.

Pasal 562
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi.

Pasal 563
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 562, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga kepercayaan dan tradisi;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi.

Pasal 564
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi terdiri atas:
  1. Seksi Standardisasi; dan
  2. Seksi Pengembangan.

Pasal 565
  1. Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi tenaga kepercayaan dan tradisi.
  2. Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi tenaga kepercayaan dan tradisi.

Pasal 566
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.


Bagian Bagian Ketujuh
Direktorat Sejarah


Pasal 567
Direktorat Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah.

Pasal 568
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Direktorat Sejarah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dokumentasi, dan pembinaan tenaga kesejarahan;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan dokumentasi serta pembinaan tenaga kesejarahan;
  3. pembinaan dan pelestarian sejarah;
  4. peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
  5. pembinaan dan pengembangan tenaga di bidang kesejarahan;
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, dan internalisasi nilai sejarah dan pembinaan tenaga kesejarahan;
  8. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang sejarah;
  9. pelaksanaan dokumentasi di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan;
  10. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; dan
  11. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 569
Direktorat Sejarah terdiri atas:
  1. Subdit Program, Evaluasi, dan Dokumentasi;
  2. Subdit Sejarah Nasional;
  3. Subdit Geografi Sejarah;
  4. Subdit Internalisasi Nilai Sejarah;
  5. Subdit Pembinaan Tenaga Kesejarahan; dan
  6. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 570
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan dan dokumentasi Direktorat.

Pasal 571
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sejarah;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang sejarah;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang sejarah;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Direktorat;
  6. pelaksanaan dokumentasi di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, dan internalisasi nilai sejarah dan pembinaan tenaga kesejarahan; dan
  7. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 572
Subdirektorat Progam, Evaluasi, dan Dokumentasi terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Evaluasi; dan
  2. Seksi Dokumentasi.

Pasal 573
  1. Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pelestarian sejarah dan penyusunan laporan Direktorat.
  2. Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan serta penyusunan laporan dokumentasi.

Pasal 574
Subdirektorat Sejarah Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang sejarah nasional.

Pasal 575
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Subdirektorat Sejarah Nasional menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengumpulan sumber sejarah dan penulisan sejarah nasional;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian sejarah nasional;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengumpulan sumber sejarah dan penulisan sejarah nasional;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengumpulan sumber sejarah dan penulisan sejarah nasional; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengumpulan sumber sejarah dan penulisan sejarah nasional.

Pasal 576
Subdirektorat Sejarah Nasional terdiri atas:
  1. Seksi Pengumpulan Sumber Sejarah; dan
  2. Seksi Penulisan Sejarah Nasional.

Pasal 577
  1. Seksi Pengumpulan Sumber Sejarah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang pengumpulan sumber sejarah.
  2. Seksi Penulisan Sejarah Nasional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang penulisan sejarah nasional.

Pasal 578
Subdirektorat Geografi Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang geografi sejarah.

Pasal 579
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Geografi Sejarah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian geografi sejarah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban.

Pasal 580
Subdirektorat Geografi Sejarah terdiri atas:
  1. Seksi Sejarah Kewilayahan; dan
  2. Seksi Sejarah Peradaban.

Pasal 581
  1. Seksi Sejarah Kewilayahan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang sejarah kewilayahan.
  2. Seksi Sejarah Peradaban mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang sejarah peradaban.

Pasal 582
Subdirektorat Internalisasi Nilai Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan di bidang internalisasi nilai sejarah.

Pasal 583
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Internalisasi Nilai Sejarah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang peristiwa sejarah dan tokoh sejarah;
  2. penyusunan bahan peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peristiwa sejarah dan tokoh sejarah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peristiwa sejarah dan tokoh sejarah; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang peristiwa sejarah dan tokoh sejarah.

Pasal 584
Subdirektorat Internalisasi Nilai Sejarah terdiri atas:
  1. Seksi Peristiwa Sejarah; dan
  2. Seksi Tokoh Sejarah.

Pasal 585
  1. Seksi Peristiwa Sejarah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan pemahaman nilai-nilai dan wawasan kebangsaan, evaluasi, dan laporan di bidang peristiwa sejarah.
  2. Seksi Tokoh Sejarah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan pemahaman nilai-nilai dan wawasan kebangsaan, evaluasi, dan laporan di bidang tokoh sejarah.

Pasal 586
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesejarahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kesejarahan.

Pasal 587
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesejarahan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kesejarahan;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga kesejarahan;
  1. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan tenaga kesejarahan;
  2. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kesejarahan; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan tenaga kesejarahan.

Pasal 588
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesejarahan terdiri atas:
  1. Seksi Standardisasi; dan
  2. Seksi Pengembangan.

Pasal 589
  1. Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi tenaga kesejarahan.
  2. Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi tenaga kesejarahan.

Pasal 590
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Kedelapan
Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Pasal 591
Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang warisan dan diplomasi budaya.

Pasal 592
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang warisan budaya benda dunia, warisan budaya tak benda, diplomasi budaya dalam negeri, diplomasi budaya luar negeri, dan dokumentasi;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang warisan budaya benda dunia, warisan budaya tak benda, diplomasi budaya dalam negeri, diplomasi budaya luar negeri, dan dokumentasi;
  3. pelaksanaan promosi dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara;
  4. pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri dan diplomasi budaya luar negeri;
  5. pengelolaan warisan budaya dunia;
  6. penyusunan bahan pelindungan hak kekayaan intelektual (HKI) komunal di bidang kebudayaan;
  7. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya tak benda;
  1. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang warisan dan diplomasi budaya;
  2. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang warisan dan diplomasi budaya;
  3. pelaksanaan dokumentasi di bidang warisan budaya benda dunia, warisan budaya tak benda, diplomasi budaya dalam negeri, dan diplomasi budaya luar negeri;
  4. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang warisan budaya benda dunia, warisan budaya tak benda, diplomasi budaya dalam negeri, diplomasi budaya luar negeri; dan
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 593
Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya terdiri atas:
  1. Subdit Program, Evaluasi, dan Dokumentasi;
  2. Subdit Warisan Budaya Benda Dunia;
  3. Subdit Warisan Budaya Tak Benda;
  4. Subdit Diplomasi Budaya Luar Negeri;
  5. Subdit Diplomasi Budaya Dalam Negeri; dan
  6. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 594
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan dan dokumentasi Direktorat.

Pasal 595
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang warisan dan diplomasi budaya;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang warisan dan diplomasi budaya;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang warisan dan diplomasi budaya;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Direktorat;
  6. pelaksanaan dokumentasi di bidang warisan budaya benda dunia, warisan budaya tak benda, diplomasi budaya dalam negeri, dan diplomasi budaya uar negeri; dan
  7. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 596
Subdirektorat Program, Evaluasi dan Dokumentasi terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Evaluasi; dan
  2. Seksi Dokumentasi.

Pasal 597
  1. Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang warisan dan diplomasi budaya dan penyusunan laporan Direktorat.
  2. Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi di bidang warisan budaya benda dunia, warisan budaya tak benda, diplomasi budaya dalam negeri, dan diplomasi budaya luar negeri serta penyusunan laporan dokumentasi.

Pasal 598
Subdirektorat Warisan Budaya Benda Dunia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya benda dunia.

Pasal 599
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Subdirektorat Warisan Budaya Benda Dunia menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya benda dunia;
  2. penyusunan bahan pengelolaan warisan budaya benda dunia;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya benda dunia; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya benda dunia.

Pasal 600
Subdirektorat Warisan Budaya Benda Dunia terdiri atas:
  1. Seksi Pengusulan; dan
  2. Seksi Pengelolaan.

Pasal 601
  1. Seksi Pengusulan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pengusulan warisan budaya benda dunia.
  2. Seksi Pengelolaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pengelolaan warisan budaya benda dunia.

Pasal 602
Subdirektorat Warisan Budaya Tak Benda mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pelindungan hak kekayaan intelektual (HKI) komunal di bidang penetapan, pengusulan, dan pengelolaan warisan budaya tak benda.

Pasal 603
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Subdirektorat Warisan Budaya Tak Benda menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan, pengusulan, dan pengelolaan warisan budaya tak benda;
  2. penyusunan bahan pengelolaan warisan budaya tak benda;
  3. penyusunan bahan pelindungan hak kekayaan intelektual (HKI) komunal di bidang kebudayaan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan, pengusulan, dan pengelolaan warisan budaya tak benda;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penetapan, pengusulan, dan pengelolaan warisan budaya tak benda; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penetapan, pengusulan, dan pengelolaan warisan budaya tak benda.

Pasal 604
Subdirektorat Warisan Budaya Tak Benda terdiri atas:
  1. Seksi Penetapan; dan
  2. Seksi Pengusulan.

Pasal 605
  1. Seksi Penetapan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pelindungan hak kekayaan intelektual (HKI) komunal, evaluasi, dan laporan di bidang pencatatan dan penetapan warisan budaya tak benda.
  2. Seksi Pengusulan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pengusulan dan pengelolaan, evaluasi, dan laporan di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya tak benda.

Pasal 606
Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya luar negeri.

Pasal 607
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang budaya regional dan diplomasi budaya internasional;
  2. penyusunan bahan pertukaran budaya antar negara;
  1. penyusunan bahan promosi budaya regional dan internasional;
  2. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya regional dan diplomasi budaya internasional; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang diplomasi budaya regional dan diplomasi budaya internasional.

Pasal 608
Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri terdiri atas:
  1. Seksi Diplomasi Budaya Regional; dan
  2. Seksi Diplomasi Budaya Internasional.

Pasal 609
  1. Seksi Diplomasi Budaya Regional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya antar negara regional, promosi budaya regional, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya regional.
  2. Seksi Diplomasi Budaya Internasional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya antar negara internasional, pelaksanaan promosi budaya internasional, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya internasional.

Pasal 610
Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya dalam negeri.

Pasal 611
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi budaya antar wilayah dan budaya nasional;
  2. penyusunan bahan pertukaran budaya antar daerah;
  3. penyusunan bahan promosi budaya antar wilayah dan nasional;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya antar wilayah dan diplomasi budaya nasional; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang diplomasi budaya antar wilayah dan diplomasi budaya nasional.

Pasal 612
Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri terdiri atas:
  1. Seksi Diplomasi Budaya Antar Wilayah; dan
  2. Seksi Diplomasi Budaya Nasional.

Pasal 613
  1. Seksi Diplomasi Budaya Antar Wilayah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya antar wilayah, promosi budaya antara wilayah, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya antar wilayah.
  1. Seksi Diplomasi Budaya Nasional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya nasional, promosi budaya nasional, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya nasional.

Pasal 614
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



BAB BAB VII
INSPEKTORAT JENDERAL



Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 615
  1. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 616
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 617
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.



Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 618
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat I;
  3. Inspektorat II;
  4. Inspektorat III; dan
  5. Inspektorat Investigasi.


Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal


Pasal 619
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 620
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan;
  2. pengelolaan data dan informasi di bidang pengawasan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan;
  4. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Inspektorat Jenderal;
  5. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  6. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  7. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  8. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan;
  9. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  10. pengolahan dan evaluasi laporan hasil pengawasan;
  11. pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan;
  12. fasilitasi pencegahan korupsi; dan
  13. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 621
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
  3. Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan; dan
  4. Bagian Umum.

Pasal 622
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Inspektorat Jenderal.

Pasal 623
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengawasan;
  2. penyusunan bahan kebijakan di bidang pengawasan;
  3. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan;
  1. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan; dan
  2. penyusunan laporan Inspektorat Jenderal.

Pasal 624
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran; dan
  2. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.

Pasal 625
  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan.
  2. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan serta penyusunan bahan laporan Inspektorat Jenderal.

Pasal 626
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, tata laksana, dan kepegawaian Inspektorat Jenderal.

Pasal 627
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan;
  2. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
  4. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 628
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian terdiri atas:
  1. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
  2. Subbagian Kepegawaian.

Pasal 629
  1. Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal.
  1. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 630
Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan pengolahan dan analisis laporan dan pemantauan dan evaluasi tindaklanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi.

Pasal 631
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan hasil pengawasan dan pencegahan korupsi;
  2. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi;
  3. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut pengaduan/pengawasan masyarakat dan auditan; dan
  4. penyusunan laporan tindak lanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi.

Pasal 632
Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan terdiri atas:
  1. Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan I; dan
  2. Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan II.

Pasal 633
  1. Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan I mempunyai tugas melakukan pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan dan penyusunan bahan pemantauan, evaluasi, dan laporan tindak lanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi sesuai wilayah kerja.
  2. Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan II mempunyai tugas melakukan pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan dan penyusunan bahan pemantauan, evaluasi, dan laporan tindak lanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi sesuai wilayah kerja.

Pasal 634
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, keuangan, publikasi, dan hubungan masyarakat Inspektorat Jenderal.

Pasal 635
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  3. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  1. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
  2. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan.

Pasal 636
Bagian Umum terdiri atas:
  1. Subbagian Rumah Tangga; dan
  2. Subbagian Keuangan.

Pasal 637
  1. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, keprotokolan, publikasi, hubungan masyarakat, keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan serta pengadaan, perawatan, pemeliharaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal.
  2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembukuan, verifikasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan Inspektorat Jenderal.



Bagian Bagian Keempat
Inspektorat


Pasal 638
Inspektorat I sampai dengan Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis serta pengawasan internal di wilayah kerjanya.

Pasal 639
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan internal;
  2. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat;
  3. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap kinerja dan keuangan;
  4. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu;
  5. pelaksanaan pencegahan korupsi;
  6. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat.

Pasal 640
Inspektorat terdiri atas:
  1. Inspektur;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 641
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan Inspektorat.

Pasal 642
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan audit investigasi terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 643
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis audit investigasi;
  2. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat Investigasi;
  3. pelaksanaan penemuan fakta (fact finding) atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lain di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. pelaksanaan audit investigasi atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lain di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. pelaksanaan fasilitasi pengawasan investigasi;
  6. penyusunan laporan hasil audit investigasi; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat Investigasi.

Pasal 644
Inspektorat Investigasi terdiri atas:
  1. Inspektur;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 645
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan Inspektorat Investigasi.

Pasal 646
Wilayah kerja Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan I dan Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan II dan wilayah kerja Inspektorat I sampai dengan Inspektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 638 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.



BAB BAB VIII
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA



Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 647
  1. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 648
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.

Pasal 649
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  2. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  4. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 650
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
  1. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
  2. Pusat Pengembangan dan Pelindungan;
  3. Pusat Pembinaan; dan
  4. Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.

Pasal 651
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan.

Pasal 652
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
  2. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
  3. pengelolaan data dan informasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
  4. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
  5. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Badan;
  6. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan;
  7. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
  8. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
  9. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
  10. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan; dan
  11. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan.


Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 653
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan;
  3. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
  4. Bagian Umum.

Pasal 654
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Badan.

Pasal 655
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
  2. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; dan
  4. penyusunan laporan Badan.

Pasal 656
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Program dan Anggaran; dan
  2. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran

Pasal 657
  1. Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
  2. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra serta penyusunan laporan Badan.

Pasal 658
Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian, dan koordinasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.

Pasal 659
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
  2. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
  4. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan; dan
  5. koordinasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.

Pasal 660
Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan terdiri atas:
  1. Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
  2. Subbagian Kepegawaian; dan
  3. Subbagian Keuangan.

Pasal 661
  1. Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan.
  2. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan.
  3. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban, dan laporan keuangan di lingkungan Badan.

Pasal 662
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.

Pasal 663
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; dan
  2. penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.

Pasal 664
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
  1. Subbagian Kerja Sama;
  2. Subbagian Informasi dan Publikasi; dan
  3. Subbagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 665
  1. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
  2. Subbagian Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan koordinasi publikasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa.
  3. Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.

Pasal 666
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan.

Pasal 667
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan Badan;
  2. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Badan; dan
  3. pengelolaan barang milik negara Badan.

Pasal 668
Bagian Umum terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Barang Milik Negara.

Pasal 669
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Badan.
  2. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengaturan penggunaan sarana, prasarana, kendaraan dinas, dan pengelolaan poliklinik di lingkungan Badan.
  3. Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, penghapusan, dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Badan.


Bagian Bagian Ketiga
Pusat Pengembangan dan Pelindungan


Pasal 670
Pusat Pengembangan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra.

Pasal 671
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Pusat Pengembangan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
  2. penyusunan program pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
  3. pelaksanaan pengkajian pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
  4. pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
  5. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
  6. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
  7. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 672
Pusat Pengembangan dan Pelindungan terdiri atas:
  1. Bidang Pengembangan;
  2. Bidang Pelindungan;
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 673
Bidang Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra.

Pasal 674
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Bidang Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan bahasa dan sastra;
  2. penyusunan pedoman pengembangan bahasa dan sastra;
  3. penyusunan bahan pengkajian di bidang pengembangan bahasa dan sastra;
  4. penyusunan bahan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI);
  5. pengayaan kosa kata;
  6. pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra;
  7. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra; dan
  8. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra.

Pasal 675
Bidang Pengembangan terdiri atas:
  1. Subbidang Kosa Kata; dan
  2. Subbidang Pedoman dan Acuan.

Pasal 676
  1. Subbidang Kosa Kata mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pengkajian, pengayaan kosa kata, koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengayaan kosa kata.
  2. Subbidang Pedoman dan Acuan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pengkajian, kodifikasi, uji kemahiran berbahasa Indonesia, koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan penyusunan pedoman dan acuan bahasa dan sastra.

Pasal 677
Bidang Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra.

Pasal 678
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Bidang Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pelindungan bahasa dan sastra;
  2. penyusunan pedoman pelindungan bahasa dan sastra;
  3. penyusunan bahan pengkajian di bidang pelindungan bahasa dan sastra;
  4. pelaksanaan pemetaan, pencatatan, dan perekaman bahasa dan sastra;
  5. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra;
  6. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; dan
  7. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra.

Pasal 679
Bidang Pelindungan terdiri atas:
  1. Subbidang Konservasi; dan
  2. Subbidang Revitalisasi.

Pasal 680
  1. Subbidang Konservasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pengkajian, pemetaan, pencatatan, perekaman, pelaksanaan konservasi, dan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan konservasi bahasa dan sastra.
  2. Subbidang Revitalisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pengkajian, pelaksanaan revitalisasi, dan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan revitalisasi bahasa dan sastra.

Pasal 681
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.


Bagian Bagian Keempat
Pusat Pembinaan


Pasal 682
Pusat Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra.

Pasal 683
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Pusat Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pembinaan bahasa dan sastra;
  2. penyusunan program pemasyarakatan, pembelajaran, pengendalian, dan penghargaan bahasa dan sastra;
  3. pelaksanaan pemasyarakatan dan pembelajaran bahasa dan sastra;
  4. pelaksanaan pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan serta pengguna bahasa;
  5. pelaksanaan pengendalian dan pemberian penghargaan penggunaan bahasa;
  6. koordinasi dan fasilitasi pemasyarakatan, pembelajaran, pengendalian, dan penghargaan bahasa dan sastra;
  7. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra; dan
  8. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 684
Pusat Pembinaan terdiri atas:
  1. Bidang Pemasyarakatan;
  2. Bidang Pembelajaran;
  3. Bidang Pengendalian dan Penghargaan;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 685
Bidang Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemasyarakatan bahasa dan sastra.

Pasal 686
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Bidang Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
  2. penyusunan pedoman pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
  3. penyusunan bahan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
  4. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
  5. pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra.

Pasal 687
Bidang Pemasyarakatan terdiri atas:
  1. Subbidang Penyuluhan; dan
  2. Subbidang Bantuan Teknis.
Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/146 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/147 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/148 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/149 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/150 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/151 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/152 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/153 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/154 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/155 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/156 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/157 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/158 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/159 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/160 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/161 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/162 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/163 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/164 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/165 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/166 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/167 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/168 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/169 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/170 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/171 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/172 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/173 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/174 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/175 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/176 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/177 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/178 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/179 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/180 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/181