Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/157

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-157-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 749
Bidang Penilaian Akademik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan sistem, dan pengukuran akademik serta koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengukuran akademik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 750
Bidang Penilaian Non-akademik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan sistem, dan pengukuran non-akademik, serta koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengukuran non-akademik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 751
Bidang Analisis dan Sistem Penilaian mempunyai tugas melaksanakan analisis, pengembangan sistem, pengelolaan, dan pemanfaatan hasil penilaian pendidikan, serta koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan laporan pengembangan sistem penilaian pendidikan dan pemanfaatan hasil penilaian pendidikan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 752
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 753
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengembangan sistem dan metodologi penilaian pendidikan;
  2. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
  3. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
  4. pengelolaan kepegawaian dan keuangan;
  5. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
  6. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 754
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
  1. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga; dan
  2. Subbagian Perencanaan, Kepegawaian, dan Tata Laksana.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 755
  1. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keprotokolan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pusat.
  2. Subbagian Perencanaan, Kepegawaian, dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, dan penyusunan laporan Pusat.