Halaman ini tervalidasi
-157-
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 749
Pasal 749
Bidang Penilaian Akademik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan sistem, dan pengukuran akademik serta koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengukuran akademik. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 750
Pasal 750
Bidang Penilaian Non-akademik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan sistem, dan pengukuran non-akademik, serta koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengukuran non-akademik. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 751
Pasal 751
Bidang Analisis dan Sistem Penilaian mempunyai tugas melaksanakan analisis, pengembangan sistem, pengelolaan, dan pemanfaatan hasil penilaian pendidikan, serta koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan laporan pengembangan sistem penilaian pendidikan dan pemanfaatan hasil penilaian pendidikan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 752
Pasal 752
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 753
Pasal 753
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 754
Pasal 754
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 755
Pasal 755
|