Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/155

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-155-

  1. pengembangan pembelajaran;
  2. pengelolaan informasi pengembangan kurikulum, pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan, dan pengembangan pembelajaran;
  3. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kurikulum, pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan, dan pengembangan pembelajaran;
  4. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan kurikulum, pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan, dan pengembangan pembelajaran; dan
  5. pelaksanaan administrasi Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 738
Pusat Kurikulum dan Perbukuan terdiri atas:
  1. Bidang Kurikulum;
  2. Bidang Perbukuan;
  3. Bidang Pembelajaran;
  4. Bagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 739
Bidang Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan informasi kurikulum, serta laporan pelaksanaan pengembangan kurikulum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 740
Bidang Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi perbukuan, pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan, dan pengelolaan informasi perbukuan, serta laporan pelaksanaan pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 741
Bidang Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi pembelajaran, dan pengelolaan informasi pembelajaran, serta laporan pelaksanaan pengembangan pembelajaran.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 742
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 743
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan kurikulum dan perbukuan;
  2. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
  3. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
  4. pengelolaan kepegawaian dan keuangan;