Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/159

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-159-


Pasal 762
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.

Pasal 763
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengembangan arkeologi;
  2. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
  3. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
  4. pengelolaan kepegawaian dan keuangan;
  5. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
  6. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.

Pasal 764
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
  1. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga; dan
  2. Subbagian Perencanaan, Kepegawaian, dan Tata Laksana.

Pasal 765
  1. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keprotokolan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pusat.
  2. Subbagian Perencanaan, Kepegawaian, dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, dan penyusunan laporan Pusat.



BAB BAB X
PUSAT-PUSAT



Bagian Bagian Pertama
Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan


Pasal 766
  1. Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan adalah unsur pendukung tugas Kementerian di bidang analisis dan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.