Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/160

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-160-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 767
Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi kebijakan, pengelolaan isu dan masalah strategis Kementerian serta pemantauan dan evaluasi target rencana kerja Kementerian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 768
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767, Pusat Analisis dan Sinkronisasi menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. pengelolaan isu dan masalah strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pemantauan dan evaluasi target rencana kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. fasilitasi kegiatan Menteri; dan
  5. pelaksanaan administrasi Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 769
Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan terdiri atas:
  1. Bidang Sinkronisasi Kebijakan;
  2. Bidang Pengelolaan Strategis;
  3. Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Kementerian;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 770
Bidang Sinkronisasi Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan analisis dan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 771
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Bidang Sinkronisasi Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan analisis kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. pelaksanaan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  3. penyusunan laporan pelaksanaan analisis dan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 772
Bidang Pengelolaan Strategis mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan isu dan masalah strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.