Halaman ini tervalidasi
-176-
|
BAB BAB XII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB BAB XII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 851
Pasal 851
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 852
Pasal 852
|
BAB BAB XIII
TATA KERJA
BAB BAB XIII
TATA KERJA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 853
Pasal 853
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dengan instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas masing-masing. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 854
Pasal 854
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
|