Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/152

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-152-

  1. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan Badan.
  2. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan Badan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 721
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, tata laksana, dan kepegawaian di lingkungan Badan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 722
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penelitian dan pengembangan;
  2. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di bidang penelitian dan pengembangan;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
  4. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Badan; dan
  5. pelaksanaan urusan penilaian angka kredit jabatan fungsional peneliti dan perekayasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 723
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian terdiri atas:
  1. Subbagian Hukum;
  2. Subbagian Tata Laksana; dan
  3. Subbagian Kepegawaian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 724
  1. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan.
  2. Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan.
  3. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan serta urusan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Peneliti dan Perekayasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 725
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan.