Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/177

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-177-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 855
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 856
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 857
Setiap laporan yang diterima oleh pemimpin satuan organisasi wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 858
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 859
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 860
  1. Pusat Pengembangan Perfilman dalam melaksanakan tugasnya:
    1. secara administratif dibina oleh Sekretariat Jenderal dan secara teknis dibina oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan;
    2. wajib berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
    3. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri melalui Sekretariat Jenderal dengan tembusan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
  2. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional dalam melaksanakan tugasnya:
    1. secara administratif dibina oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan secara teknis dibina oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan;
    2. wajib berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
    3. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dengan tembusan Direktorat Jenderal Kebudayaan.