Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/163

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-163-


Pasal 784
  1. Subbagian Perencanaan, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan sistem dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum, perencanaan, pengadaan, mutasi, pengembangan, pemberhentian pegawai dan penyusunan bahan pembinaan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran.
  2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan serta penyusunan laporan Pusat.
  3. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan urusan persuratan, kearsipan, barang milik negara, perpustakaan, keprotokolan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat serta kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan

Pasal 785
Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan, dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 786
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan;
  2. pengembangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan;
  3. analisis, perancangan, dan produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan;
  4. penyiaran dan pengendalian program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan;
  5. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; dan
  7. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 787
Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film terdiri atas:
  1. Subbidang Perancangan dan Produksi; dan
  2. Subbidang Penyiaran dan Pengendalian.