Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/156

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-156-

  1. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
  2. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.

Pasal 744
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
  1. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga; dan
  2. Subbagian Perencanaan, Kepegawaian, dan Tata Laksana.

Pasal 745
  1. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keprotokolan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pusat.
  2. Subbagian Perencanaan, Kepegawaian, dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, dan penyusunan laporan Pusat.



Bagian Bagian Kelima
Pusat Penilaian Pendidikan


Pasal 746
Pusat Penilaian Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan sistem dan metodologi penilaian pendidikan.

Pasal 747
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746, Pusat Penilaian Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan sistem dan metodologi penilaian pendidikan;
  2. pengembangan sistem dan pelaksanaan pengukuran akademik;
  3. pengembangan sistem dan pelaksanaan pengukuran non-akademik dan seleksi;
  4. pelaksanaan analisis hasil penilaian pendidikan;
  5. pengembangan sistem, pengelolaan, dan pemanfaatan hasil penilaian pendidikan;
  6. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penilaian pendidikan;
  7. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan penilaian pendidikan; dan
  8. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 748
Pusat Penilaian Pendidikan terdiri atas:
  1. Bidang Penilaian Akademik;
  2. Bidang Penilaian Non-akademik;
  3. Bidang Analisis dan Sistem Penilaian;
  4. Bagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.