Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/153

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-153-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 726
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Badan;
  2. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Badan; dan
  3. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 727
Bagian Umum terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Barang Milik Negara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 728
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Badan.
  2. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengaturan penggunaan sarana, prasarana, dan kendaraan dinas di lingkungan Badan.
  3. Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, penghapusan, dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Badan.



Bagian Bagian Ketiga
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 729
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 730
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan;
  2. penyusunan program penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan;
  3. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan;
  4. pengelolaan jaringan dan pangkalan data penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  5. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  6. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan; dan
  7. pelaksanaan administrasi Pusat.