Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/154

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-154-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 731
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
  1. Bidang Penelitian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat;
  2. Bidang Penelitian Guru dan Tenaga Kependidikan;
  3. Bidang Penelitian Kebudayaan;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 732
Bidang Penelitian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, program, pelaksanaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan laporan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 733
Bidang Penelitian Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, program, pelaksanaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan laporan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 734
Bidang Penelitian Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, program, pelaksanaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan laporan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 735
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, persuratan dan kearsipan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat serta pengelolaan jaringan penelitian.



Bagian Bagian Keempat
Pusat Kurikulum dan Perbukuan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 736
Pusat Kurikulum dan Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan kurikulum, pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan, dan pengembangan pembelajaran.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 737
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736, Pusat Kurikulum dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan kurikulum, pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan, dan pengembangan pembelajaran;
  2. pengembangan kurikulum;
  3. pengembangan perbukuan dan pengendalian mutu perbukuan;