Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/179

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-179-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 864
  1. Biro Umum, sesuai dengan sifat tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 105, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Kepala Biro Umum, karena sifat tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi Kepala Unit LPSE di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai unit LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 865
  1. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, sesuai dengan sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 866
  1. Sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perfilman, Sekretariat Lembaga Sensor Film secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Tanggung jawab secara administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sekretariat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 867
Rincian tugas masing-masing unit kerja eselon I sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 868
Bagan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.