Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Bagian Bagian Keempat
Pusat Pembinaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 682
|
Pusat Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 683
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Pusat Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pembinaan bahasa dan sastra;
- penyusunan program pemasyarakatan, pembelajaran, pengendalian, dan penghargaan bahasa dan sastra;
- pelaksanaan pemasyarakatan dan pembelajaran bahasa dan sastra;
- pelaksanaan pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan serta pengguna bahasa;
- pelaksanaan pengendalian dan pemberian penghargaan penggunaan bahasa;
- koordinasi dan fasilitasi pemasyarakatan, pembelajaran, pengendalian, dan penghargaan bahasa dan sastra;
- pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra; dan
- pelaksanaan administrasi Pusat.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 684
|
Pusat Pembinaan terdiri atas:
- Bidang Pemasyarakatan;
- Bidang Pembelajaran;
- Bidang Pengendalian dan Penghargaan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 685
|
Bidang Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemasyarakatan bahasa dan sastra.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 686
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Bidang Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
- penyusunan pedoman pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
- penyusunan bahan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
- penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
- pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; dan
- pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 687
|
Bidang Pemasyarakatan terdiri atas:
- Subbidang Penyuluhan; dan
- Subbidang Bantuan Teknis.
|