Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/145

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-145-


Bagian Bagian Keempat
Pusat Pembinaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 682
Pusat Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 683
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Pusat Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pembinaan bahasa dan sastra;
  2. penyusunan program pemasyarakatan, pembelajaran, pengendalian, dan penghargaan bahasa dan sastra;
  3. pelaksanaan pemasyarakatan dan pembelajaran bahasa dan sastra;
  4. pelaksanaan pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan serta pengguna bahasa;
  5. pelaksanaan pengendalian dan pemberian penghargaan penggunaan bahasa;
  6. koordinasi dan fasilitasi pemasyarakatan, pembelajaran, pengendalian, dan penghargaan bahasa dan sastra;
  7. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra; dan
  8. pelaksanaan administrasi Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 684
Pusat Pembinaan terdiri atas:
  1. Bidang Pemasyarakatan;
  2. Bidang Pembelajaran;
  3. Bidang Pengendalian dan Penghargaan;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 685
Bidang Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemasyarakatan bahasa dan sastra.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 686
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Bidang Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
  2. penyusunan pedoman pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
  3. penyusunan bahan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
  4. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
  5. pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 687
Bidang Pemasyarakatan terdiri atas:
  1. Subbidang Penyuluhan; dan
  2. Subbidang Bantuan Teknis.