Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-162-
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 779
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
pengembangan teknologi pembelajaran untuk pendidikan dan kebudayaan berbasis radio, televisi, film, multimedia, dan web;
pengembangan dan pengelolaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
pengelolaan dan pengintegrasian e-layanan pendidikan dan kebudayaan;
fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
pemantauan dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
pembinaan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran; dan
pelaksanaan administrasi Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 780
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Bagian Tata Usaha;
Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film;
Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web;
Bidang Pengembangan Jejaring; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 781
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 782
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan;
pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
pengelolaan kepegawaian dan keuangan;
pelaksanaan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
penyusunan bahan pembinaan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran;
pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 783
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Perencanaan, Tata Laksana dan Kepegawaian;