Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/162

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-162-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 779
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  2. pengembangan teknologi pembelajaran untuk pendidikan dan kebudayaan berbasis radio, televisi, film, multimedia, dan web;
  3. pengembangan dan pengelolaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  4. pengelolaan dan pengintegrasian e-layanan pendidikan dan kebudayaan;
  5. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  6. pemantauan dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  7. pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  8. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  9. pembinaan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran; dan
  10. pelaksanaan administrasi Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 780
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film;
  3. Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web;
  4. Bidang Pengembangan Jejaring; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 781
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 782
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  2. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan;
  3. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
  4. pengelolaan kepegawaian dan keuangan;
  5. pelaksanaan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  6. penyusunan bahan pembinaan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran;
  7. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
  8. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 783
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
  1. Subbagian Perencanaan, Tata Laksana dan Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Rumah Tangga.