Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/143

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-143-


Bagian Bagian Ketiga
Pusat Pengembangan dan Pelindungan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 670
Pusat Pengembangan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 671
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Pusat Pengembangan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
  2. penyusunan program pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
  3. pelaksanaan pengkajian pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
  4. pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
  5. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
  6. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
  7. pelaksanaan administrasi Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 672
Pusat Pengembangan dan Pelindungan terdiri atas:
  1. Bidang Pengembangan;
  2. Bidang Pelindungan;
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 673
Bidang Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 674
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Bidang Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan bahasa dan sastra;
  2. penyusunan pedoman pengembangan bahasa dan sastra;
  3. penyusunan bahan pengkajian di bidang pengembangan bahasa dan sastra;
  4. penyusunan bahan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI);
  5. pengayaan kosa kata;
  6. pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra;
  7. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra; dan
  8. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 675
Bidang Pengembangan terdiri atas:
  1. Subbidang Kosa Kata; dan
  2. Subbidang Pedoman dan Acuan.