Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-148-
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 699
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan;
penyusunan program pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan;
pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan;
peningkatan kompetensi berbahasa asing;
pelaksanaan penerjemahan;
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan;
pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan; dan
pelaksanaan administrasi Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 700
Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan terdiri atas:
Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan;
Bidang Diplomasi Kebahasaan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 701
Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan kajian strategi dan forensik kebahasaan, dan kajian kebinekaan bahasa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 702
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategi kebahasaan;
penyusunan pedoman pengembangan strategi kebahasaan;
penyusunan bahan kajian strategi dan forensik kebahasaan;
penyusunan bahan kajian kebinekaan bahasa;
penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kajian strategi, forensik kebahasaan, dan kajian kebinekaan bahasa; dan
pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan kajian strategi, forensik kebahasaan, dan kajian kebinekaan bahasa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 703
Bidang Diplomasi Kebahasaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan diplomasi kebahasaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 704
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Bidang Diplomasi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang diplomasi kebahasaan;
penyusunan pedoman diplomasi kebahasaan;
penyusunan bahan penyebaran bahasa negara;
penyusunan bahan peningkatan fungsi dan peran bahasa Indonesia;