Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/148

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-148-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 699
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan;
  2. penyusunan program pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan;
  3. pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan;
  4. peningkatan kompetensi berbahasa asing;
  5. pelaksanaan penerjemahan;
  6. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan;
  7. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan; dan
  8. pelaksanaan administrasi Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 700
Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan terdiri atas:
  1. Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan;
  2. Bidang Diplomasi Kebahasaan;
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 701
Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan kajian strategi dan forensik kebahasaan, dan kajian kebinekaan bahasa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 702
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategi kebahasaan;
  2. penyusunan pedoman pengembangan strategi kebahasaan;
  3. penyusunan bahan kajian strategi dan forensik kebahasaan;
  4. penyusunan bahan kajian kebinekaan bahasa;
  5. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kajian strategi, forensik kebahasaan, dan kajian kebinekaan bahasa; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan kajian strategi, forensik kebahasaan, dan kajian kebinekaan bahasa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 703
Bidang Diplomasi Kebahasaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan diplomasi kebahasaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 704
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Bidang Diplomasi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang diplomasi kebahasaan;
  2. penyusunan pedoman diplomasi kebahasaan;
  3. penyusunan bahan penyebaran bahasa negara;
  4. penyusunan bahan peningkatan fungsi dan peran bahasa Indonesia;
  5. pengelolaan laboratorium kebinekaan bahasa;