Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/149

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-149-

  1. penyusunan bahan peningkatan kompetensi bahasa asing;
  2. penyusunan bahan penerjemahan;
  3. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan diplomasi kebahasaan; dan
  4. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan diplomasi kebahasaan;
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 705
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.



BAB BAB IX
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN



Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 706
  1. Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 707
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 708
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
  2. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
  4. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 709
Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
  1. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan;
  2. Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Pusat Kurikulum dan Perbukuan;
  4. Pusat Penilaian Pendidikan; dan
  5. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.