Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-172-
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; dan
penyusunan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
Pasal 831
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional terdiri atas:
Subbidang Program dan Evaluasi; dan
Subbidang Pelaksanaan.
Pasal 832
Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan dan pengembangan program, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca, dan pelaporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
Subbidang Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pelaksanaan, fasilitasi, serta kerja sama pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
Bagian Bagian Kelima Pusat Pengembangan Perfilman
Pasal 833
Pusat Pengembangan Perfilman adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian di bidang pengembangan perfilman.
Pusat Pengembangan Perfilman dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 834
Pusat Pengembangan Perfilman mempunyai tugas melaksanakan pengembangan perfilman.
Pasal 835
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, Pusat Pengembangan Perfilman menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan perfilman;
pemberian izin kegiatan dan usaha perfilman;
fasilitasi pengembangan perfilman;
pengendalian kegiatan dan usaha perfilman;
fasilitasi dan pelaksanaan apresiasi di bidang perfilman;