Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-175-
pelaksanaan pengarsipan perfilman;
penyusunan bahan pelaksanaan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan apresiasi, penghargaan, pengarsipan film, dan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman; dan
penyusunan laporan pelaksanaan apresiasi, penghargaan, pengarsipan film, dan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman.
Pasal 847
Bidang Apresiasi dan Tenaga Perfilman terdiri atas:
Subbidang Apresiasi dan Penghargaan;
Subbidang Pengarsipan Film; dan
Subbidang Tenaga Perfilman.
Pasal 848
Subbidang Apresiasi dan Penghargaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, fasilitasi dan pelaksanaan apresiasi, pemberian penghargaan, pemantauan dan evaluasi, dan laporan pelaksanaan apresiasi dan pemberian penghargaan di bidang perfilman.
Subbidang Pengarsipan Film mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengarsipan film, pemantauan dan evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengarsipan film.
Subbidang Tenaga Perfilman mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan standardisasi, peningkatan kompetensi tenaga teknis, pemantauan dan evaluasi, dan laporan pelaksanaan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman.
BAB BAB XI
STAF AHLI
Pasal 849
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 850
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi dan daya saing.
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan pusat dan daerah.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan karakter.