Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/166

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-166-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 798
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 799
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 798, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data pendidikan dan kebudayaan;
  3. pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
  4. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; dan
  5. pelaksanaan administrasi Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 800
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda;
  3. Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan;
  4. Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 801
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 802
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
  2. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
  3. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
  4. pengelolaan kepegawaian dan keuangan;
  5. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
  6. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
  7. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 803
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  2. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian; dan
  3. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga.