Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/146

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-146-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 688
  1. Subbidang Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pemasyarakatan dan penyuluhan, dan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan penyuluhan bahasa dan sastra.
  2. Subbidang Bantuan Teknis mempunyai tugas penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pemberian layanan dan bantuan teknis, dan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 689
Bidang Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pengembangan modul, bahan ajar, dan pembinaan tenaga kebahasaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 690
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689, Bidang Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan modul, bahan ajar, dan pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan;
  2. penyusunan pedoman pembelajaran bahasa dan sastra;
  3. penyusunan bahan pengembangan modul, bahan ajar, dan bahan pengayaan pembelajaran bahasa dan sastra;
  4. penyusunan bahan pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan serta pengguna bahasa;
  5. penyusunan bahan peningkatan minat berkarya sastra tenaga kebahasaan dan kesastraan serta pengguna bahasa;
  6. penyusunan bahan pengujian kemahiran berbahasa Indonesia;
  7. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan modul, bahan ajar, dan pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan; dan
  8. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan modul, bahan ajar, dan pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 691
Bidang Pembelajaran terdiri atas:
  1. Subbidang Modul dan Bahan Ajar; dan
  2. Subbidang Tenaga Kebahasaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 692
  1. Subbidang Modul dan Bahan Ajar mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pengembangan modul, bahan ajar, dan bahan pengayaan pembelajaran bahasa dan sastra, pengujian kemahiran berbahasa Indonesia, dan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan modul dan bahan ajar.
  2. Subbidang Tenaga Kebahasaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan serta pengguna bahasa, peningkatan minat berkarya sastra, dan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi dan laporan pelaksanaan pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan.