Peraturan Tentang Pembatasan Pekerjaan Anak Dan Pekerjaan Wanita Pada Malam Hari

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Tentang Pembatasan Pekerjaan Anak Dan Pekerjaan Wanita Pada Malam Hari
(Maatregelen ter beperking van de Kinderarbeid en de Nachtarbeid van de Vrouwen)
S. 1925-647, s.d.u. dg. S. 1933-511, S. 1947-208,; S. 1949-8.

Pas. 1. (s.d.u. dg. S. 1949-8.) Anak-anak di bawah umur empatbelas tahun tidak boleh melakukan pekerjaan antara jam delapan malam dan jam lima pagi di perusahaan atau untuk kepentingan perusahaan.

Pasal 2. (s.d.u. dg. S. 1949-8.) (1) Seorang anak di bawah umur empatbelas tahun tidak boleh melakukan pekerjaan: a. di pabnk, yaitu ruangan tertutup atau ruangan yang dianggap sebagai tertutup di mana oleh suatu perusahaan digunakan suatu alat atau lebih untuk kekuatan/tenaga mesin; b. di tempat kerja (bengkel), yaitu suatu ruangan tertutup yang biasanya oleh perusahaan digunakan untuk melakukan pekerjaan tangan secara bersama oleh sepuluh orang atau lebih; c. pada pembuatan, pemeliharaan, perbaikan atau pembongkaran bangunan, galian tanah, bangunan air, gedung dan jalan; d. pada perusahaan kereta api dan trem; e. pada pemuatan, pembongkaran dan pemindahan barang-barang baik yang dilakukan di pelabuhan, dermaga dan galangan kapal, maupun di tempat-tempat pada stasiun, halte (tempat pemberhentian), di tempat-tempat pembongkaran dan penumpukan barang-barang dan di gudang, kecuali bila dalam pekerjaan itu barang-barangnya dapat dibawa dengan tangan. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (1), pada umumnya seorang anak di bawah umur empatbelas tahun tidak boleh memindahkan barang-barang berat di perusahaan atau untuk kepentingan perusahaan itu. (3) Tidak dianggap sebagai pekerjaan menurut pasal ini, ialah: a. pekerjaan di tempat kerja di mana pekerjaan itu semata-mata dilakukan oleh para anggota suatu keluarga; b. pekerjaan seperti yang dimaksudkan pada ayat (1) huruf c, dan pekerjaan hanya mengenai rumah dan halaman, yang sekedar dilakukan oleh para anggota keluarga atau merupakan bantuan secara gotong royong yang telah menjadi kebiasaan dari tempat yang bersangkutan; c. pekerjaan di sekolah-sekolah pertukangan dan kejuruan negeri, atau di sekolah-sekolah yang berada dalam pengawasan Pemerintah; d. pekerjaan di rumah-rumah pendidikan anak-anak nakal dan anak-anak terlantar milik negara, rumah-rumah penampungan sementara serta rumah-rumah sosial yang berada di bawah pengawasan Pemerintah. (4) Apabila pekerjaan untuk suatu perusahaan dilakukan di dalam ruangan-ruangan tersendiri tetapi ruangan-ruangan itu satu sama lain berhubungan, maka ruangan-ruangan yang tersendiri-sendiri itu dianggap sebagai satu ruangan yang tidak terpisah-pisah. (5) Apabila seorang anak berumur lebih dari delapan tahun tetapi kurang dari empatbelas tahun kedapatan melakukan pekerjaan di dalam ruangan tertutup atau dianggap sebagai demikian, maka anak itu dianggap melakukan pekerjaan yang terlarang, kecuali jika ternyata hal itu adalah yang sebaliknya.

Pasal 3. Seorang wanita antara pukul sepuluh malam dan jam lima pagi waktu setempat, tidak boleh melakukan pekerjaan seperti yang dimaksudkan pada ayat (1) dari pasal 2 tersebut, sepanjang hal itu tidak mendapat izin dari Pemerintah atau berdasarkan surat keputusan dari Pemerintah yang diberikan kepada perusahaan tertentu pada umumnya atau kepada pabrik, tempat-kerja dari perusahaan tertentu pada khususnya, sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan khusus perusahaan itu.

Pasal 4. Pemimpin atau pengurus perusahaan wajib menjaga agar di perusahaannya tidak dilakukan pekerjaan-pekerjaan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan seperti yang dimaksudkan dalam ketiga pasal tersebut di atas. Kewajiban yang sama dipikulkan juga kepada karyawan yang diserahi tugas pengawasan, sepanjang kepadanya oleh pemimpin atau pengurus perusahaan dengan tegas dinyatakan pemberian tugas untuk menjaga agar peraturan-peraturan itu dijalankan.

Pasal 5. Kewajiban pemimpin atau pengurus dan karyawan seperti yang disebutkan dalam pasal 4 dianggap telah dipenuhi, bila mereka dapat membuktikan bahwa oleh mereka telah diberikan perintah-perintah seperlunya dan telah dilakukan pengawasan sepatutnya untuk menjamin dijalankannya aturan tersebut sebagaimana mestinya.

Pasal 6. Pemimpin atau pengurus dan karyawan-karyawan yang bekerja di perusahaan itu, wajib memberikan keterangan-keterangan yang diminta oleh petugas negara yang berwenang dalam hal itu, mengenai persoalan dan kejadian yang berkenaan dengan pelaksanaan aturan itu.

Pasal 7. (1) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 dan 6 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya seratus gulden. (2) Apabila pada waktu melakukan tindak pidana belum berselang selama dua tahun semenjak yang bersalah dikenakan pidana yang tidak dapat diubah lagi mengenai pelanggaran seperti yang dimaksudkan pada ayat (1) di atas, yang bersalah tersebut dapat dikenakan pidana kurungan untuk selama-lamanya dua buIan atau denda sebanyak-banyaknya dua ratus gulden. (3) Tindak pidana dalam pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.

Pasal 8. (s. d. u. dg. S. 194 7-208.) Selain pejabat dan pegawai yang diserahi tugas pengusutan pelanggaran pada umumnya, pegawai dari Afdeling Arberd van het Departement van Sociale Zaken (kini Pejabat yang bersangkutan dari Departemen Tenaga Kerja). Ditugaskan juga mengawasi pelaksanaan dan membantu pelaksanaan peraturan ini serta mengadakan pengusutan pelanggaran.

Pasal 9. (1) Orang-orang seperti yang dimaksudkan dalam pasal 8 tersebut, berhak memasuki semua tempat di mana dilakukan pekerjaan ataupun di tempat di mana dapat diduga dilakukan pekerjaan. Dalam hal mereka ditolak untuk memasuki tempat-tempat tersebut, mereka memasukinya jika dianggap perlu dengan bantuan polisi. (2) Mereka wajib merahasiakan segata sesuatu yang diketahui oleh mereka di tempat kerja yang mereka masuki berdasarkan pasal ini, sejauh hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya. (3) Barangsiapa dengan sengaja melanggar kewajiban merahasiakan seperti yang disebut pada ayat (2) itu, dipidana dengan perdara untuk selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus gulden. (4) Barangsiapa karena kelalaiannya dipersalahkan melanggar kewajiban untuk merahasiakannya, dipidana dengan kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga rains gulden. (5) Tuntutan terhadap pelanggaran tersebut hanya dilakukan atas pengaduan pemimpin atau pengurus perusahaan yang bersangkutan. (6) Tindak pidana termaksud dalam pasal ini dianggap sebagai kejahatan.

10. (Tidak berlaku lagi).

Pasal 11. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1926