Osamu Seirei Nomor 2 Tahun 1944
OSAMU SEIREI No. 2
Tentang mengoebah soesoenan pengadilan dan sebagainja.
Pasal 1.
Oentoek sementara waktoe, pekerdjaan Saikoo Hooin (Pengadilan Agoeng) den Saikoo Kensatu Kyuku (Kedjaksaan Pengadilan Agoeng) dihentikan, serta hal-hal jang termasoek dalam kekoeasaannja dioeroes menoeroet atoeran pasal 2 sampai pasal 6.
Pasal 2.
Perkara jang diadili lagi oleh Saikoo Hooin, jang dimaksoed dalam pasal 9, Oendang-oendang No. 34, tahoen 2602 (Osamu Seirei No. 3), jaitoe perkara jang telah diadili oleh Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerintah Balatentera, ketjuali Kaikyoo Kootoo Hooin atau Mahkamah Islam Tinggi den Sooryo Hooin atau Pengadilan Agama, selandjoetnja demikian) — dalamnja tidak termasoek Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi) —,jang ada didaerah kekoeasaan Kootoo Hooin, diadili oleh Kootoo Hooin itoe dengan permoesyawaratan tiga orang hakim; akan tetapi djika dipandang perloe oleh Kootoo Hooin itoe, maka perkara itoe boleh dserahkan kepada Kootoo Hooin lain.
Atjara mengadili perkara jang diadili lagi dan hal-hal jang perloe tentang oeroesan jang dimaksoed pada ajat diatas, heroes menoeroet petoendjoek Gunseikan.
Pasal 3.
Kekoeasaan Saikoo Hooin jang ditetapkan dalam pasal 157, „Reglement op de Rechterlijke Organisatie“ dilakoekan oleh Kootoo Hooin terhadap Gunsei Hooin jang ada dalam daerah kekoeasannja. Kekoeasaan Saikoo Hooin jang ditetapkan dalam pasal 162, „Reglement op de Rechterlijke Organisatie“ dilakoekan oleh Djakarta Kootoo Hooin.
Pasal 4.
Kekoeasaan djabatan ketoea Saikoo Hooin menoeroet atoeran kalimat penghabisan dalam ajat 2, pasal 5, Oendang-oendang No. 34, tahom 2602 (Osamu Seirei No. 30) dilakoekan oleh ketoea Kootoo Hooin.
Pasal 5.
Kekoeasaan djabatan ketoea Saikoo Kensatu Kyoku, termasoek djoega kekoeasaan tentang hal-hal jang ditetapkan dalam pasal 180 „Reglement op de Rechterlijke Organisatie“ dilakoekan oleh Gunseikaobu Sihoobutyoo atas perintah Gunseikan.
Pasal 6.
Selain dari pada atoeran jang ditetapkan dalam pasal 2 sampai pasal 5, maka hal-hal
jang termasoek dalam kekoesaan Saikoo Hooin, Saikoo Kensatu Kyoku atau kekoeasaan ketoenja masing-masing dilakoekan oleh Gunseikanbu Sihoobutyoo, atau Kootoo Hooin, Kootoo Kensatu Kyoku ataupoen oleh ketoea Kootoo Hooin atau Kootoo Kensatu Kyoku menoeroet petoendjoek Gunseikan.
Pasal 7.
Oentoek mengoeroes sebahagian pekerdjaan Kootoo Hooin atau Kootoo Kensatu Kyoku, maka Gunseikan boleh menjoeroeh Sinpankan, Kensatukan atau pegawai lain dari Kootoo Hooin atau Kensatu Kyoku oentoek bekerdja ditempat jang perloe, jang boekan tempat kedoedoekan Kootoo Hooin atau Kootoo Kensatu Kyoku.
Pasal 8.
Dalam hal atjara mengadili perkara, maka hal-hal jang tidak dapat dioeroes menoeroet atoeran jang soedah-soedah haroes dioeroes menoeroet petoendjoek Gunseikan, demikian djoega hal-hal jang tidak dapat dioeroes menoeroet atoeran jang soedah-soedah delam hal oeroesan kehakiman jang lain dari pada atjara mengadili perkara.
Atoeran tambahan.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada tanggal 15, boelan 1, tahoen Syoowa
19 (2604).
Djakarta, tanggal 14, boelan 1, tahoen Syoowa 19, (2604)
Saikoo Sikikan.