Lompat ke isi

Osamu Seirei Nomor 12 Tahun 2604

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Osamu Seirei Nomor 12 Tahun 2604  (1944) 


OSAMU SEIREI No. 12
Tentang mengoebah Osamu Seirei No. 6, tahoen 2603.

Osamu Seirei No. 6, tahoen 2603 „tentang mengawasi oeroesan wesel didaerah Selatan jang didoedoeki Balatentera“ dioebah seperti berikoet:

Dalam pasal 1
„Soerat soeroeh bajar dan wesel telegram“ dioebah mendjadi „Soerat soeroeh bajar, wesel telegram dan wesel pos“.

Dalam pasal 5 Ajat 1, nomor „2“ didjadikan nomor „3“, sedang diantara nomor 1 dan nomor 3 ditambahkan satoe nomor jang berikoet: „2. djika dikirimkan oeang paling banjak djoemlahnja seimbang dengan ƒ30,- (tiga poeloeh roepiah) dalam satoe boelan“;

Dalam pasal 10
Ajat 1, nomor 2, dibelakang „Bank Wesel“ ditambahkan „atau kantor pos“.

Dalam pasal 11
Ajat 1, nomor 5 dioebah mendjadi berikoet : „5. djika oeang dikeloearkan kenegeri lain sesoedah mendapat izin (termasoek djoega dalam hal tidak perloe mendapat izin) menoeroet pasal 1, Osamu Seirei No. 41, tahoen 2603 dan pasal 1, Osamu Seirei No. 42, tahoen 2603“.

Dalam pasal 14
Ajat 1, anak kalimat jang moelai dengan „ketjoeali“ dioebah mendjadi berikoet:
„ketjoeali djika oeang dikirimkan dengan wesel sesoedah mendapat izin (termasoek djoega dalam hal tidak perloe mendapat izin) menoeroet pasal 1, Osamu Seirei No. 41, tahoen 2603 dan pasal 1, Osamu Seirei No. 42, tahoen 2603“.

Dalam pasal 18
„Nanpoo Kaihatu Kinko atau bank“ dioebah mendjadi „Nanpoo Kaihatu Kinko, bank atau kantor pos“.

Dalam pasal 23
Sebagai ajat 2, ditambahkan satoe ajat jang berikoet: „Yuubin Kawase Kookankyoku (Kantor penoekaran wesel pos) haroes menjampaikan soerat rapotan tentang pekerdjaannja kepada Gunseikan menoeroet tjontoh soerat rapotan No. 10 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini“.

Dalam pasal 27
Pada penghabisan kalimat, ditambahkan anak kalimat jang dibawah ini:
", akan tetapi" Soerat permintaan izin oentoek membeli wesel pos" haroes disampaikan kepada Gunseikanbu dengan perantaraan kantor pos, sedang soerat rapotan jang haroes disampaikan menoeroet pasal 23, ajat 2, haroes dengan langsoeng kepada Gunseikanbu".

Dalam tjontoh soerat permintaan No. 1
Disamping sebelah kiri kepala ,.Soerat permintaan izin oentoek membeli wesel" ditambahkan hoeroet (A), dan dibawah tjontoh itoe diadakan tjontoh „(B). Soerat permintaan izin oentoek membeli wesel pos“, seperti dibawah ini.

Dalam tjontoh soerat rapotan No. 7
Pada „A“ (I) peringatan. nomor 6 didjadikan nomor 7 dan pada „B“ (I) dan pada „C“ (I), masing-masing peringatan nomor 4 didjadikan nomor 5, serta ditambahkan satoe kalimat jang dibawah ini, jaitoe boeat „A“ sebagai nomor 6 dan boeat „B“ dan „C“ masing-masing sebagai nomor 4: „Tentang tiap-tiap oeroesan jang koerang dari djoemlah jang seimbang dengan ƒ500,- (lima ratoes roepiah) boleh diisi banjaknja oeroesan dan djoemlah oeangnja, jang digaboengkan boeat masing-masing daerah tempat pembajaran“.
Pada „A“ (II); pada „B“ (II) dan pada „C“ (II) masing-masing peringatan nomor 4 didjadikan nomor 5, serta ditambahkan satoe kalimat jang dibawah ini masing-masing sebagai nomor 4.
„Tentang tiap-tiap oeroesan jang koerang dari ƒ500,- (lima ratoes roepiah) boleh diisi banjaknja oeroesan dan djoemlah oeangnja jang digaboengkan boeat masing-masing daerah tempat asalnja“.

Tjontoh No. 10
Dibawah tjontoh soerat rapotan No. 9 diadakan tjontoh soerat rapotan No. 10 seperti dibawah ini.

Atoeran tambahan.
Oendang-bendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.

Djakarta, tanggal 1, boelan 3, tahoen Syoowa 19 (2604).
Saikoo Sikikan.