Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama Dan Pendaftaran 1948

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama Dan Pendaftaran 1948  (1948) 
(Ordontiantie Noodvorzieningen overschriiving en Teboekstelling 1948)
(Ord. tgl. 27 Pebr. 1948), S. 1948-54.

Sub 1.Ketentuan ketentuan Umum.

Pas. 1. yang dimaksud dalam ordonansi ini dengan: a. “Ordonansi Balik-Nama” ialah ordonansi tanggal 21 April 1834, S. 1834-27 (Ordonansi Balik-Nama tentang milik mutlak barang tetap dan pendaftaran hipotek atas barang itu di Indonesia). b. “Peraturan Pendaftaran” ialah ordonansi tanggal 4 Pebruari 1933, S. 193348 (Peraturan Pendaftaran Kapal), c. “Pegawai Pencatat balik-nama” ialah petugas yang berdasarkan perundangundangan ditugaskan untuk membuat akta-akta termaksud dalam pasal 1 Ordonansi Balik-Nama dan pasal 2 Peraturan Pendaftaran dalam wilayah akta dan catatan sebagaimana dimaksud di bawah ini pada huruf e sampai dengan i, diganti atau diperbarui menurut ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini. d. “Hakim” ialah hakim sehari-hari untuk memeriksa perkara-perkara perdata dalam wilayah tempat kedudukan pegawai pencatat balik-nama. e. “Akta milik mutlak” ialah surat bukti tentang milik mutlak (eigendom) dan Pemindahan milik mutlak tentang barang-barang tak bergerak dan sahamsaham dalam barang-barang tak bergerak sedemikian, yang dibuat berdasarkan Ordonansi Balik-Nama, demikian pula akta pendaftaran kapal, akta penyerahan kapal terdaftar atau kapal dalam pernbuatan yang telah terdaftar atau saham dalam kapal atau saham dalam kapal dalam pembuatan sedemikian, yang dibuat berdasarkan Peraturan Pendaftaran. f. “Akta hak kebendaan” ialah akta hak kebendaan yang dibuat berdasarkan atau menurut Ordonansi Balik-Nama atau berdasarkan Peraturan Pendaftaran dengan mengecualikan akta termaksud dalam huruf e. g. “Akta sesi” ialah akta sesi tagihan yang dijamin oleh hipotek, dibuat berdasarkan Ordonansi Balik-Nama atau Peraturan Pendaftaran. h. “Akta jaminan (borgtocht)” ialah akta jaminan untuk menguatkan hipotek yang sudah ada sejak semula, dibuat berdasarkan Ordonansi Balik-Nama atau Peraturan Pendaftaran. i. “Catatan” ialah catatan, pendaftaran, uraian dan balik-nama yang dibubuhkan di atas minut dari akta atau di dalam daftar, yakni catatan yang dibuat berdasarkan atau menurut Ordonansi Balik-Nama atau berdasarkan Peraturan Pendaftaran, demikian pula pendaftaran penyitaan dalam daftar termak,ud dalam Peraturan Tentang Berlakunya Dan Peralihan Perundang-undangan Baru (S. 1848-10) pasal 50 dan dalam Reglemen Acara Perdata (S. 1847-52) pasal 562 alinea kedua.

Pasal 2. Bila semasa perang yang baru lalu atau kerusuhan dalam negeri yang timbul sejak pecahnya perang itu akta milik mutlak, akta hak kebendaan, akta sesi, akta jaminan, catatan atau daftamya hilang, maka kehilangan ini diganti atau diperbarui sesuai dengan pasal-pasal berikut ini.

Sub 2. Penggantian.

Pasal 3. (1) Bila minut akta milik mutlak, minut akta hak kebendaan, minut akta sesi, niinut aktajaminan atau catatan hilang, maka pegawai pencatat balik-nama karena jabatannya atau atas permohonan dari yang berkepentingan berwenang untuk mengganti kehilangan itu, sejauh bila penggantian demikian itu penting bagi hak atau kewajiban yang berkenaan dengan suatu barang tak bergerak atau kapal dan dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam paragraf berikutnya. (2) Permohonan yang ditujukan kepada pegawai pencatat balik-nama dapat mengenai lebih dari sebuah akta atau catatan. Pemohon orang yang tidak bertempat tinggal atau tidak menetap di Indonesia harus memilih domisili di Indonesia, dengan ancaman batal bila tidak dilakukan secara demikian. Semua panggilan dan eksplot (surat juru sita) disampaikan kepada pemohon di tempat tinggal yang telah dipilihnya. (3) Atas permohonan yang berkepentingan, hakim dapat memerintahkan kepada pegawai pencatat balik-nama untuk melakukan penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bila penggantian demikian itu penting bagi hak atau kewajiban yang ada mengenai suatu barang tak bergerak atau kapal dan tidak terjadi peristiwa temaksud dalam paragraf berikut.

Pasal 4. (1) Penggantian itu menjamin hak, kewajiban dan tingkatan yang sama yang dahulu diperoleh dengan akta atau catatan yang telah diganti itu. (2) Sebagai akibat penggantian tersebut, maka hilanglah kekuatan akta dan catatan yang diganti itu. (3) Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik seseorang yang ditunjuk pada penggantian itu sebagai yang berhak, harus dihormati.

Pasal 5. (1) Penggantian termaksud dalam pasal 3 terdiri dari relas pegawai pencatat balik-nama yang berisi pemberitaan, bahwa dari surat-surat yang diuraikan dalam relas itu padanya terbukti adanya satu atau beberapa kenyataan yang dahulu ditetapkan dalam minut akta atau dalam catatan yang hilang itu, seperti diuraikan dalam pasal 3 ayat (1) atau bahwa hakim memerintahkan kepadanya atau memberikan kuasa kepadanya untuk membuktikan kenyataan sedemikian dari daftarnya. Relas itu harus berisi sebanyak-banyaknya semua keterangan yang sungguh-sungguh nyata yang dimuat dalam minut akta atau dalam catatan yang dimaksud untuk diganti, demikian pula bila penggantian dilakukan atas permohonan yang berkepentingan: nama, nama kecil dan tempat tinggal yang herkepentingan ini, dengan pengertian bahwa relas itu dalam setiap peristiwa harus menyebutkan jenis, hak atau kewajiban, derajat hak itu (kalau ada), dan obyek hak itu atau obyek kewajiban itu, demikian pula: menunjuk orang yang menjalankan hak itu atau yang wajib menepati kewajiban itu. Pegawai pencatat balik-nama melekatkan pada relas itu surat-surat yang menjadi dasar penggantian itu. (2) Relas tersebut ditandatangani oleh pegawai pencatat balik-nama, oleh pegawai yang membantunya menurut perundang-undangan, demikian pula bila penggantian dilakukan atas permohonan yang berkepentingan, oleh yang berkepentingan atau kuasanya. Bila yang berkepentingan atau kuasanya tidak pandai menulis, maka hal demikian harus disebutkan dalam relas itu. (3) Bila relas digunakan untuk mengganti minut akta milik mutlak, akta hak kebendaan, akta sesi atau akta jaminan, maka akta itu harus dibuat dalam bentuk suatu minut tersendiri. Minut-minut ini dibukukan di dalam sebuah daftar, dimuat di dalam sebuah daftar, diberi nomor, disimpan dan dijadikan berkas menurut cara yang ditetapkan atau lazim dilakukan untuk akta-akta yang diganti, dan dengan akta-akta lainnya yang sedemikian menurut urutan sewaktu pembuatannya. Bila menyangkut isi minut akta, yang digunakan untuk mengganti relas itu harus disebut berdasarkan perundang-undangan, di atas minut akta lainnya atau di dalam daftar itu atau di atas minut relas atau di dalam daftar yang digunakan untuk mengganti minut atau daftar itu. (4) Bila relas digunakan untuk mengganti catatan, maka relas itu dalam dibukukan di dalam sebuah daftar atau ditulis di atas minut akta, yang di dalam atau di atasnya catatan itu sendiri dalam dibuat berdasarkan perundang-undangan, atau di dalam daftar atau di atas minut relas yang digunakan untuk mengganti daftar atau miniut itu. (5) Penyimpan daftar induk yang diadakan berdasarkan ayat (3) sesuai dengan Peraturan Pendaftaran pasal 7 dalam mengirimkan salinan semua catatan yang dibuat di dalam daftar induk itu kepada Departement van Scheepvaart (kini dapat disamakan dengan Departemen Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), yang menyalin catatan-catatan ini ke dalam daftar pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pendaftaran pasal 9. Peraturan Pendaftaran pasal 10 berlaku juga dalam hal ini. (6) Bilangan tahun, pernyataan nama tempat penggantian minut akta pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal I huruf e, dan nomor yang mendaftar relas penggantian itu, dalam didahului oleh huruf-huruf: “VERV” diterabakarkan pada kapal yang bersangkutan atau dibubuhkan padanya di bawah keterangan yang diuraikan dalam Peraturan Pendaftaran pasal 16. Peraturan Pendaftaran pasal 16 dan pasal 18 berlaku juga dalam hal ini.

Pasal 6. (1) Bila penggantian yang dimaksud atau yang diminta berkenaan dengan suatu barang tak bergerak, maka pegawai pencatat balik-nama dalam meminta keterangan yang diperiukan untuk itu, yaitu keterangan yang membuktikan kenyataan dari daftar hak milik mutlak jawatan pendaftaran tanah, termaksud pada sub 11 huruf a dalam keputusan gubememen (gouvemementbesluit) tanggal 10 Mei 1879 (S. 1879-164) sebagaimana telah diubah dengan keputusan gubernemen tanggal 30 Nopember 1916 (S. 1916-705) dan bila ini berkenaan dengan suatu kapal, maka pegawai pencatat balik-nama dalam meminta keterangan yang diperlukan untuk itu yang dapat diketahui dalam daftar termaksud dalam Peraturan Pendaftaran pasal 9. (2) Tentang penggantian yang dimaksud atau diminta itu, pegawai pencatat balik-nama dalam mengumumkannya dalam surat kabar resmi (Berita Negara) danjuga dalam surat kabar lain yang dianggapnya patut atau baik. Bila penggantian itu dilakukan atas permohonan yang berkepentingan, dan pegawai pencatat balik-nama menganggap baik pengumuman dalam surat kabar lain daripada surat kabar resmi, maka biaya dalam ditanggung oleh yang berkepentingan, yang dalam melunasi biaya terset-ut lebih dahulu kepada pegawai pencatat balik-nama. (3) Pegawai pencatat balik-nama tidak akan melakukan penggantian sebelum lampau 90 hari sejak terbitnya surat kabar resmi yang memuat pengumuman dimaksud dalam ayat (2). Selama jangka waktu ini siapa saja yang berkepentingan bebas untuk mengajukan keberatan dengan surat yang disertai dengan alasan-alasan penggantian itu kepada pegawai pencatat balik-nama. (4) Pengumuman dimaksud dalam ayat (2) tidak perlu dilakukan, bila: a. kebenaran hak, kewajiban atau tingkatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan yang ternyata dalam relasnya, dikuatkan oleh daftar milik mutlak (eigendomskadaster) Jawatan Pendaftaran Tanah, termaksud pada sub II huruf a dalam keputusan gubernemen tanggal 10 Mei 1879 (S. 1879- 164), sebagaimana telah diubah dengan keputusan gubernemen tanggal 30 Nopember 1916 (S. 1916-705), atau oleh daftar termaksud dalam Peraturan Pendaftaran pasal 9; b. penggantian dilakukan atas perintah atau berdasarkan kuasa hakim.

Pasal 7. (1) Pegawai pencatat balik-nama tidak akan melakukan penggantian kalau tidak diberi kuasa lebih dahulu oleh hakim, bila: a. kebenaran hak, kewajiban atau tingkatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan yang ternyata dari relasnya,- yang pada pasal ini tadi termasuk syarat-syarat yang telah terjadi atas hak atau kewajiban itu, yaitu syarat-syarat yang penting bagi hak atau kewajiban untuk dinyatakan dalam relasnya - tidak ternyata dari: 10. akta otentik yang dibuat sebelum saat ketika minut akta atau catatan hilang, atau 20. daftar milik mutlak dari Jawatan Pendaftaran Tanah yang dimaksud pada sub 11 huruf a dalam keputusan gubernemen tanggal 10 Mei 1879 (S. 1879-164), sebagaimana telah diubah dengan keputusan gubememen tanggal 30 Nopember 1916 (S. 1916-705), atau daftar yang dimaksud dalam Peraturan Pendaftaran pasal 9; b. mengenai hak, kewajiban atau tingkatan yang diuraikan pada huruf a, antara sumber-sumber pengetahuan yang dimaksud di situ tidak terdapat persesuaian; atau c. kepadanya telah disampaikan keberatan, sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal 6 ayat (3). (2) Bila saat, pada waktu mana akta atau catatan yang hendak diganti itu hilang, tidak sungguh-sungguh pasti, maka untuk penerapan hal yang ditetapkan dalam ayat (1) huruf a nomor 1 diambil saat terakhir, pada waktu mana arsip pegawai pencatat bahk-nama yang termasuk dalam minut akta atau catatan yang hendak diganti itu masih belum disebut-sebut. (3) Selanjutnya hendaklah pegawai pencatat balik-nama meminta kepada hakim supaya diberi kuasa untuk mengganti akta atau catatan itu bila yang demikian dianggapnya patut atau baik.

Pasal 8. (1) Permohonan supaya memperoleh kuasa dimaksud dalam pasal di atas, dapat diajukan oleh pegawai pencatat balik-nama atau oleh yang berkepentingan. (2) Permohonan yang mungkin akan mengenai lebih dari satu akta atau catatan, harus dilakukan dengan surat yang disertai dengan alasan-alasannya. (3) Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak menetap di Indonesia dalam memilih domisili di Indonesia, dengan ancaman batal bila tidak dilakukan secara demikian. Semua panggilan dan surat juru sita disampaikan kepada pemohon di tempat tinggal yang telah dipilihnya. (4) Panitera pada pengadilan dalam membeiitahukan tentang penelimaan surat permohonan itu kepada pemohon dengan surat tercatat.

Pasal 9. (1) Permohonan-permohonan berkenaan dengan suatu barang tak bergerak atau suatu kapal diselesaikan bersama-sama oleh hakim, kecuali bila ia berpendapat bahwa perlu diadakan penyelesaian secara terpisah. (2) Hakim dapat memperkenankan untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam surat permohonan selama soal itu belum diselesaikan. (3) Hakim berwenang untuk memperkenankan atau menyuruh memanggil orang lain selain pemohon sebagai pihak dalam perkara, melakukan atau memerintahkan pengumuman atau pemanggilan umum orang-orang yang diketahui atau belum diketahui bila dianggapnya patut atau perlu, dengan pengertian bahwa permohonan itu senantiasa sekurang-kurangnya diumumkan dalam surat kabar resmi, menyuruh memanggil dan mendengar para saksi atau para ahli, memerintahkan. supaya para pihak sendiri datang menghadap kepadanya atau kepada petugas kehakiman yang ditunjuk olehnya, dan juga supaya memberi keterangan kepada para pihak itu dan memperingatkan mereka tentang upaya hukum dan alat-alat pembuktian yang dapat mereka pergunakan. (4) Bila di dalam akta yang akan diganti atau dalam catatan yang akan ditukar tercantum syarat-syarat yang didapatkan atas hak atau kewajiban yang dinyatakan dalam akta ini atau catatan ini berkenaan dengan barang tak bergerak atau kapal, terdapat syarat-syarat yang berkenaan dengan hak atau kewajiban ini yang masih berguna, tetapi ternyata tidak mungkin menyebutkannya kembali dengan tepat, maka hakim menetapkan syarat-syarat yang sesuai dengan hak dan kewajiban demikian yang lazim bertaku di daerah setempat. Dengan begitu, maka hak dan kewajiban dianggap ada dengan syarat-syarat yang dimaksud terakhir ini. (5) Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang pada umumnya berlaku bagi perkara-perkara yang masih ada pada hakim, bertaku juga dalam penyelesaian permohonan-permohonan seperti dimaksud di sini, sepanjang ordonansi ini tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan itu.

Pasal 10. (1) Hakim memberi ketetapan atas permohonan itu disertai dengan alasanalasannya. Petikan ketetapan itu diumumkan dalam surat kabar resmi. (2) Pemberitahuan tentang penetapan itu disampaikan oleh panitera pengadilan dengan surat tercatat kepada pegawai pencatat balik-nama, pemohon, serta kepada semua pihak lainnya yang terlibat dalam perkara itu.

Pasal 11. (1) Permohonan banding atas ketetapan hakim itu diajukan dengan surat permohonan disertai dengan alasan-alasannya, disampaikan kepada majelis yang berwenang memeriksa ketetapan hakim yang dibanding, dalam waktu 30 hari, bila pemohon banding bertempat tinggal atau berkediaman di Indonesia, dan dalam waktu 60 hari, bila pemohon banding bertenipat tinggal atau berkediaman di luar Indonesia, terhitung sejak haii pengiriman pemberitahuan termaksud dalam pasal 10 ayat (2). (2) Apa yang ditentukan dalam ordonansi ini mengenai penyelesaian dalam tingkatan pertama tentang permohonan-permohonan sebagaimana dimaksud, berlaku juga bagi penyelesaian dalam tingkat banding.

Pasal 12. (1) Segera setelah ketetapan yang memberi kuasa untuk mengganti Mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka pegawai pencatat balik-nama karena jabatannya atau atas permohonan dari seseorang yang berkepentingan, membuat relas yang harus menyebut tanggal, nomor beserta ini ringkas ketetapan itu. (2) Pada relas itu kemudian dilekatkan oleh pegawai pencatat balik-nama an otenti ketetapan beserta keterangan bahwa ketetapan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. (3) Bila ketetapan itu mengenai lebih dari suatu barang tak bergerak atau kapal, maka salinan otentik dan keterangan yang dimaksud dalam ayat di atas, dilekatkan pada relas pertama dari relas-relas yang dibuat berdasarkan ketetapan itu, sedang di atas relas-relas lainnya dalam dicantumkan catatan yang ditanda-tangani oleh pegawai pencatat balik-nama yang menerangkan, bahwa dalam catatan ini pada relas-relas dilekatkan salinan otentik dan keterangan-keterangannya.

Pasal 13. Bagi permohonan yang ditujukan kepada hakim oleh seseorang yang berkepentingan, guna memberikan perintah kepada pegawai pencatat balik-nama untuk melakukan penggantian, berlaku pasal 8-12.

sub 3. Pembaruan Akta Hak Kebendaan, Akta Dan Akta Jaminan.

Pasal 14. (1) Dengan surat keputusan Gubemur Jenderal (kini dapat disamakan dengan Menteri Kehakiman eq. Menteri Dalam Negeri/Direktorat Jenderal Agraria), yang menetapkan saat berlakunya ordonansi ini untuk suatu wilayah di Indonesia, akan ditetapkan pula bagian-bagian wilayah Indonesia, yang padanya semua minut akta hak kebendaan, akta sesi, dan akta jaminan, dalam diperbarui secara yang diuraikan dalam pasal-pasal berikut. (2) Dalam wilayah pencatat balik-nama yang dalam meinperbarui minut akta hak kebendaan, akta sesi, dan akta jaminan, maka minut demikian tidak dapat diganti berdasarkan ketentuan dalam paragraf tersebut di atas.

Pasal 15. (1) Pembaruan dilakukan atas permohonan tertulis dari orang yang berkepentingan, yang diajukan kepada pegawai pencatat balik-nama setahun sesudah saat termaksud dalam pasal 14 ayat (1). (2) Permohonan itu dapat mengenai lebih dari satu minut suatu akta. (3) Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak menetap di Indonesia, dalam memilih domisili di Indonesia, dengan ancaman batal bila tidak dilakukannya secara demikian. Semua panggilan dan eksplot (surat juru sita) disampaikan kepada pemohon di tempat tinggal yang telah dipilihnya. (4) Pegawai yang membantu pegawai pencatat balik-nama berdasarkan ketentuan yang sah, dalam memberitahukan tentang penerimaan surat permohonan beserta tanggal pencrimaannya oleh pegawai pencatat balik-nama kepada pemohon dengan surat tercatat dan membuat catatan dengan segera tentang surat permohonan ini dan tentang tanggal penerimaannya dalam daftar yang diadakan untuk itu. (5) Atas permohonan dari orang yang berkepentingan, hakim dapat memerin. tahkan kepada pegawai pencatat balik-nama supaya melakukan pembaruan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 16. (1) Pembaruan yang diminta dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam ayat (1) pasal di atas, menjamin hak-hak, kewajiban-kewajiban dan tingkatan yang diperoleh pada akta yang diperbarui. (2) Bila dalam jangka waktu itu tidak diminta pembaruan, maka hak-hak, kewajiban-kewajiban dan tingkatan termaksud dalam ayat di atas menjadi batal, dengan tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam pasal 19 dan pasal 21. (3) Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik dari seseorang yang ditunjuk pada pembaruan itu selaku yang berhak, dihormati.

Pasal 17. (1) Pembaruan termaksud dalam pasal 14 terdiri dari suatu relas pegawai pencatat balik-nama; relas ini berisi keterangan bahwa dari surat-surat yang diuraikan dengan jelas dalam relas itu kepadanya terbukti adanya suatu peristiwa atau beberapa peristiwa yang dahulu ditetapkan dalam minut akta yang hilang sebagaimana diuraikan dalam pasal 14, atau bahwa hakim inemerintahkan kepadanya atau memberi kuasa kepadanya untuk menyatakan adanya peristiwa atau beberapa peristiwa demikian dalam register. Relas itu dalam memuat semua keterangan yang sesungguhnya yang dimuat di dalam minut akta yang akan diperbarui itu, beserta nama, nama kecil dan tempat tinggal yang berkepentingan dengan pengertian bahwa relas itu setidaktidaknya menyebutkan jenis hak atau kewajiban, tingkatan hak (kalau ada) dan obyek hak ini atau obyek kewajiban itu, demikian juga menuwuk orang yang menjalankan hak itu atau yang dalam memenuhi kewajiban itu. Pegawai pencatat balik-nama hendaklah melekatkan surat-surat yang menjadi dasar pembaruan itu pada relasnya. (2) Relas itu harus ditandatangani oleh pegawai pencatat balik-nama, pegawai yang membantunya berdasarkan peraturan yang sah, dan oleh yang berkepentingan atau kuasanya. Bila yang berkepentingan atau kuasanya tidak pandai menulis, maka hal itu harus dinyatakan. (3) Selanjutnya relas itu diberlakukan seperti minut akta dari jenis yang akan diperbarui tersebut. Apa yang ditentukan dalam pasal 5 ayat (3) dan (5) berlaku pula dalam hal ini.

Pasal 18. (1) Bila pembaruan yang diminta berkenaan dengan suatu barang tak bergerak, maka pegawai pencatat balik-nama dalam meminta keterangan yang diperlukan untuk itu, yaitu keterangan yang membuktikan kenyataan dari daftar hak milik dari Jawatan Pendaftaran Tanah, termaksud pada sub 11 huruf a dalam keputusan gubernemen tanggal 10 Mei 1879 (S. 1879-164), sebagaimana telah diubah dengan keputusan gubernemen tanggal 30 Nopember 1916 (S. 1916-705), dan bila hal ini mengenai suatu kapal, maka pegawai pencatat balik-nama meminta keterangan yang diperiukan untuk itu yang dapat diketahui dalam daftar termaksud dalam Peraturan Pendaftaran pasal 9. (2) Tentang pembaruan yang diminta itu, pegawai pencatat balik-nama dalam mengumumkannya dalam surat kabar resmi dan dalam surat-surat kabar lain yang dianggapnya patut atau baik. Biaya pengumuman dalam surat-surat kabar lain daripada surat kabar resmi ditanggung oleh yang berkepentingan, dan dalam melunasi biaya tersebut lebih dahulu kepada pegawai pencatat balik-nama. (3) Pegawai pencatat balik-nama tidak akan melakukan pembaruan kecuali telah berlalu 90 hari sesudah tanggal terbitnya surat kabar resmi yang memuat pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Selamajangka waktu ini setiap orang yang berkepentingan boleh mengajukan keberatan secara tertulis dengan alasan-alasannya, terhadap pembaruan itu, kepada pegawai pencatat balik-nama. (4) Tidak perlu dilakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bila: a. dibenarkan adanya hak, kewajiban atau tingkatan sebagaimana dimaksud dalam asal 16 ayat (1) dan yang ternyata dalam relasnya, dikuatkan oleh daftar hak milik mutlak dari Jawatan Pendaftaran Tanah, termaksud pada sub II huruf a dalam keputusan gubememen tanggal 10 Mei 1879 (S. 1879-164), sebagaimana telah diubah dengan keputusan gubernemen tanggal 30 Nopember 1916 (S. 1916-705) atau oleh daftar termaksud dalam Peraturan Pendaftaran pasal 9; b. pembaruan dilakukan atas perintah atau berdasarkan kuasa hakim.

Pasal 19. (1) Pegawai pencatat balik-nama tidak akan melakukan pembaruan, kecuali untuk itu telah diberi kuasa oleh hakim, bila: a. tidak ternyata kebenaran hak, kewajiban atau tingkatan seperti dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) - termasuk syarat-syarat yang mungkin penting untuk hak atau kewajibannya yang dinyatakan dalam relas pada waktu itu untuk terjadinya hak dan kewajiban dari adanya akta otentik yang dibuat sebelum saat terakhir arsip-arsip pegawai pencatat balik-nama disentuh; b. berkenaan dengan hak, kewajiban atau tingkatan yang diuraikan pada huruf a, antara sumber-sumber pengetahuan yang dimaksud di situ dan daftar-daftar tersebut dalam pasal 18 ayat (1) tidak terdapat persesuaiannya; c. diajukan keberatan sesuai dengan apa yang ditentuka, dalam pasal 18 ayat (3); atau d. pembaruan tidak diminta dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 15 ayat (1). (2) Selanjutnya, pegawai pencatat balik-nama hendaknya meminta kuasa kepada hakim untuk melakukan pembaruan bila hal itu dianggapnya patut atau baik.

Pasal 20. Bagi permohonan yang bertujuan untuk memperoleh kuasa termaksud dalam Pasal di atas, demikian pula bagi Permohonan yang bertujuan supaya memberi Perintah kepada pegawai pencatat balik-nama untuk melakukan pembaruan, berlaku pasal-pasal 8-12.

Pasal 21. (1) Dalam hal termaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf d, hakim hanya akan memberikan kuasa atau perintah kepada Pegawai pencatat balik-nama untuk melakukan pembaruan, bila dan sejauh pembartian tidak mengakibatkan pengurangan hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik dan untuk itu ia dapat menetapkan dalam keputusan: bentuk pembaruan yang akan dilangsungkan.

(2) Dalam hal ini kekuatan dan tingkatan pembaruan senantiasa ditetapkan menurut pemberian tanggalnya.

sub 4. Grosse Kedua.

Pasal 22. (1) Dalam setahun sesudah saat moral berlakunya ordonansi ini dalam wilayahnya, atas permohonan dari pihak yang berkepentingan pada suatu akta atau atas permohonan penerima hak dari pihak itu, Pegawai pencatat balik-nama berwenang untuk memberikan grosse kedua dari akta sebagaimana dimaksud dalam pasal I huruf-huruf e, f, 9, h dan i dalam bentuk yang diatur mengenai itu di bagian lain, bila pihak yang berkepentingan ini atau penerima hak dari Pihak itu menerangkan bahwa ia telah kehilangan grosse pertama dalam masa perang yang baru lalu atau sewaktu terjadinya kerusuhan dalam negeri sesudah pecahnya perang, sedangkan pihak lawan pada akta itu atau penerima hak dari pihak ini menerangkan bahwa la tidak keberatan terhadap pemberian grosse kedua. (2) Permohonan, keterangan-keterangan pihak-pihak atau penerima hak dari pihak-pihak itu dan izin termaksud dalam ayat (1) harus ditempatkan oleh pegawai pencatat balik-nama di atas minut akta itu dalam bentuk relas berturut-turut; relas ini harus ditandatangani oleh pegawai pencatat balik-nama, pegawai yang membantunya dalam pekerjaannya berdasarkan perundang-undangan, pihak-pihak yang berkepentingan pada akta atau kuasa-kuasa istimewa pihakpihak itu atau para penerima hak Pihak-pihak itu. Bila suatu pihak atau kuasanya tidak dapat membuat tanda tangan, maka hal ini harus dinyatakan.

sub 5. Ketentuan-ketentuan peralihan.

Pasal 23. Pemberian kuasa untuk menyeBalikan hak milik mutlak atau stiatu hak kebendaan lainnya atas barang tak bergerak atau kapal sebagaimana dimaksud dalam ordonansi ini, atau sebagian kapal dengan Pemberian kuasa yang dilakukan dalam suatu surat periardian yang diadakan sebelum aat yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Jenderal, tidak batal oleh karena meninggalnya pemberi kuasa atau oleh pencabutan pada waktunya oleh pemberi kuasa. (Pasal 27.)

Pasal 24. (1) Barangsiapa berhak untuk menyeBalikan hak milik mutlak-atau suatu hak kebendaan lainnya atas barang tak bergerak atau kapal sebagaimana dimaksud dalam ordonansi ini, atau sebagian kapal itu berdasarkan perjanjian dengan alas-hak yang memberatkan yang diadakan sebelum saat yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Jenderal, mempunyai hak didahulukan mengenai pembayaran kembali uang yang telah dibayar olehnya kepada pemilik mutlak barang tak bergerak atau kapal itu atau perbuatan hukum yang telah beriangsung, yang menghalangi penyerahan sesuai dengan perjanjian yang dimaksud terlebih dahulu, mulai sejak saat ia memberitahukan perjanjian ini kepada pegawai pencatat balik-nama, selama dan bila penyerahan tidak berlangsung (Pasal 27.) hak didahulukan secara khusus (2) Bila sekiranya pelbagai kreditur dengan bersamaan berhak atas hasil penjualan barang ini, maka kreditur dengan hak didahulukan secara khusus karena hal lain akan menikinati keutamaan terlebih dahulu dari yang berhak termaksud dalam ayat (1). (3) Tentang pemberitahuan temaksud dalam ayat (1), oleh pegawai pencatat balik-nama harus dibuat catatan di dalam daftar berturut-turut yang diadakankhusus untuk itu. (4) Bila perjanjian yang memberi hak atas penyerahan hak milik mutlak atau hak kebendaan lainnya atas barang tak bergerak atau kapal diadakan sebelum berlakunya ordonansi ini dan pemberitahuan kepada pegawai pencatat baliknama termaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam 3 bulan sesudah berlakunya itu, maka pemberitahuan itu dianggap sebagai telah dilakukan pada saat perjanjian ini ditetapkan dengan akta otentik.

Pasal 25. Barangsiapa berhak atas milik mutlak atau hak kebendaan lainnya di atas suatu barang tak bergerak sebagaimana dimaksud dalam ordonansi ini atau sebagian barang itu berdasarkan perjanjian dengan alas-hak yang memberatkan yang diadakan sebelum saat yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Jenderal, dapat melaksanakannya dengan akta yang dibuatnya sendiri bila penyerahan barang itu diperintahkan oleh keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, bila pada akta itu diajukannya suatu salinan otentik keputusan tersebut disertai keterangan bahwa keputusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. (Pasal 27.)

Pasal 26. Ordonansi Balik-Nama pasal 2 dinyatakan tidak berlaku sampai pada saat yang kemudian akan ditetapkan oleh Gubernur Jenderal. (Pasal 27.)

Pasal 27. Saat termaksud dalam pasal 23, pasal 24 ayat (1), pasal 25 dan pasal 26, mengenai suatu bagian daerah Indonesia, ditetapkan oleh Gubernur Jenderal dengan surat keputusan yang serupa itu juga, yaitu dengan keputusan yang menetapkan saat berlakunya ordonansi ini.

Pasal 28. (1) Sampai pada saat yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jenderal, dapat dilakukan pencoretan hipotek, bila kreditur atau penerima haknya menerangkan bahwa la telah kehilangan grosse pertama semasa perang yang baru lalu atau semasa kerusuhan dalam negeri yang timbut sejak pecahnya perang, dan bahwa ia menyetujui pencoretan itu. (2) Keterangan termaksud dalam ayat (1) yang diberikan di hadapan notaris dan salinan otentik dari akta yang dibuat harus dilampirkan pada minut akta hak milik mutlak atau salinan otentik relas penggantian yang dibuat berdasarkan ordonansi ini.

sub 6. Ketentuan-ketentuan Penutup.

Pasal 29. (1) Grosse relas penggantian yang dibuat berdasarkan ketentuan dalam paragraf 2, demikian pula grosse relas pembaruan yang dibuat menurut ketentuan dalam paragraf 3 mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti grosse akta kalau grosse relas itu digunakan untuk mengganti atau memperbarui, dan grosse itu dapat dijalankan secara grosse akta. (2) Grosse akta yang minutnya dapat diganti sebagaimana dimaksud dalam paragraf 2 atau dapat diperbarui sebagaimana dimaksud dalam paragraf 3, kehilangan kekuatan hukum dan tidak dapat lagi dijalankan. (3) Salinan otentik relas penggantian yang dibuat berdasarkan ketentuan dalam paragraf 2, demikian pula relas pembaruan yang dibuat menurut ketentuan dalam paragraf 3 mempunyai kekuatan pembuktian yang sama seperti salinan otentik akta sedemikian kalau satinan itu dipergunakan untuk mengganti atau memperbarui.

Pasal 30. (1) Tidak perlu dibayar leges, biaya-biaya, upah-upah, bea-meterai atau bea lainnya untuk tugas dan pekerjaan pegawai pencatat balik-nama, pegawai yang menibantunya dalam pekerjaannya menurut perundang-undangan, kantor pendaftaran tanah, ahli ukur-tanah - terkecuai apa yang ditentukan tentang pengukuran ulang pada persil dalam hal yang dimaksud dalam pasal 16 Instruksi untuk para ahli ukur-tanah Negara di Indonesia dan orang-orang yang melakukan pekerjaan sedemikian sebagaimana ditetapkan dalam ordonansi tanggal 22 Juli 1916 (S. 1916-517) - penyimpan daftar termaksud dalam Peraturan Pendaftaran pasal 9, ahli ukur kapal, hakim, majelis yang memeriksa keputusan hakim yang untuk itu dapat dimintakan banding, panitera pengadilan atau panitera pada majelis, atau pegawai negeri lainnya untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini. (2) Pengumuman dalam surat resmi untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini dilakukan tanpa dipungut biaya.

Pasal 31. Bila ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini ternyata tidak lengkap untuk melaksanakan suatu soal, maka berkenaan dengan suatu barang tak bergerak, akan dilakukan cara yang sesuai dengan Ordonansi Balik-Nama, dan yang berkenaan dengan suatu kapat, Peraturan Pendaftaran Kapal.

Pasal 32. Dalam pasal 50 ayat (1) Ketentuan Tentang Berlakunya Dan Peralihan Perundang-undangan Baru (Bepalingen omtrent de invoering van en den overgang tot de nieuwe wetgeving) yang ditetapkan dengan pengumuman (publikasi) tanggal 3 Maret 1848 (S. 1848-10), anak kalimat: “atau komis kantor karesidenan” dalam dibaca: “komis kantor karesidenan, atau pegawai bantuan”.

Pasal 33. (1) Ordonansi ini dapat disebut: “Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948”. (2) Ordonansi ini mulai berlaku sejak saat yang akan ditetapkan oleh Gubemur Jenderal, yang untuk berbagai daerah dapat ditetapkan berlainan.

Anotasi: 1. Dengan surat keputusan Pemerintah tanggal 30 Juni 1948 No. 22, S. 1948-140, ditetapkan sebagai berikut: Pertama : “Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948” (S. 1948-54), sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barangbarang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang tak bergerak, berlaku dalam wilayah-wilayah pegawai pencatat balik-nama di Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Pangkalpinang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Singaraja, pada tanggal 15 Juli 1948. Kedua : Berkenaan dengan wilayah-wilayah pegawai pencatat balik-nama di Jakarta, Pangkalpinang, dan Singaraja, maka semua minut akta tentang hak kebendaan, akta sesi dan akta jaminan sejauh dibuat menurut atau berkenaan dengan akta-akta hak kebendaan, sesuai dengan Ordonansi Balik-Nama, tunduk pada pembaruan. Ketiga : Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, dari ordonansi tersebut dalam pasal 1, sepanjang mengenai bagian ordonansi yang diuraikan dalam pasal itu, ditentukan untuk wilayah tersebut dalam pasal 2 pada tanggal 15 Juli 1951, dan pada tanggal 15 Juli 1949 sejauh mengenai wilayah-wilayah lainnya yang disebut dalam pasal 1.

2. Dengan surat keputusan Pemerintah tanggal 22 Desember 1948 No. 3, S. 1948-329, ditetapkan sebagai berikut: Pertama : “Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948” (S. 1948-54), sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barangbarang tak bergerak dan hipotek atas barang tak bergerak, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1949 dalam wilayah-wilayah pegawai pencatat balik-nama berikut: 1. Keresidenan Surabaya dan Keresidenan Bojonegoro, 2. afdeling Bali Selatan (Keresidenan Bali dan Lombok), 3. afdeling Lombok (Keresidenan Bali dan Lombok), 4. afdeling Flores (Keresidenan Timor dan rantaunya), 5. Keresidenan Timor dan rantaunya (kecuali afdeling Flores). Kedua : Berkenaan dengan wilayah-wilayah pegawai pencatat balik-nama termaksud pada pasal 1 sub 2, 4 dan 5, maka segala minut akta hak kebendaan, akta sesi dan akta jaminan sejauh akta-akta ini dibuat menurut atau berkeliaan dengan akta-akta hak kebendaan sesuai dengan Ordonansi Balik-Nama, tunduk pada pembaruan. Ketiga : Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi yang disebut dalam pasal 1, sepanjang mengenai bagian ordonansi yang diumumkan dalam pasal itu ditentukan untuk wilayah-wilayah tersebut dalam pasal 2 pada tanggal 1 Januari 1952, dan pada tanggal 1 Januari 1950 sejauh mengenai wilayah-wilayah lainnya yang disebut dalam pasal 1.

3: Dengan surat keputusan Pemerintah tanggal 23 September 1949, S. 1949260, ditetapkan sebagai berikut: Pertama: “Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948” (S. 1948-54), sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barang-barang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang tak bergerak, mulai berlaku dalam wilayah-wilayah pegawai pencatat balik nama di Bondowoso, Cirebon, Gorontalo, Pekalongan, Samarinda, dan Semarang, pada tanggal 1 Oktober 1949. Kedua : Berkenaan dengan wilayah-wilayah pegawai pencatat balik-nama di Pekalongan dan Semarang, maka segala minut akta hak kebendaan, akta sesi dan akta jaminan, sejauh akta-akta ini dibuat menurut atau berkenaan dengan akta-akta hak kebendaan sesuai dengan “Ordonansi Balik-Nama”. Ketiga : Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi yang disebut dalam pasal 1, ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 1952 mengenai bagian ordonansi yang diterangkan dalam pasal itu sejauh berkenaan dengan wilayah-wilayah yang tersebut dalam pasal 2, dan pada tanggal 1 Oktober 1950 untuk wilayah-wilayah lainnya yang disebut dalam pasal 1.

4. Dengan surat keputusan Pemerintah tanggal 30 Nopember 1949 No. 24, S. 1949-358, mulai berlaku tanggal 1 Desember 1949, ditetapkan sebagai berikut: Pertama: Bahwa pembuatan akta-akta sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 pasal 1 Ordonansi S. 1933-48, dengan menyimpang dari S. 1938-3 pasal 2 jo. S. 1947-53, di Keresidenan Irian Jaya akan dilakukan di depan syahbandar Sorong, dibantu oleh pegawai yang tertinggi pangkatnya. Kedua: Bahwa kapal-kapal, yang menurut S. 1938-3 pasal 2 didaftar oleh pegawai balik-nama di Ambon dan yang termasuk Keresidenan Irian Jaya dianggap didaftarkan oleh syahbandar di Sorong. Ketiga: 1. sepanjang ordonansi ini berkenaan atau bertalian dengan kapal-kapal, maka hal ini berlaku dalam Keresidenan Irian Jaya; 2. di Keresidenan Irian Jaya semua minut akta-akta yang disebutkan dalam pasal 14 diperbarui; 3. waktu, sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi ini, ditentukan tanggal 15 Nopember 1950 (dengan Gb. 1952-29 ditentukan tanggal 1 Januari 1953). Dengan Gb. 1952-29 untuk daerah Irian Jaya ditentukan, pertama bahwa Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948, berkenaan atau sepanjang bertahan dengan barang-barang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang tak bergerak, inulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1952; kedua bahwa semua minut hak kebendaan, akta sesi dan akta jaminan, yang dibuat karena atau berkenaan dengan hak kebendaan, menurut Ordonansi Balik-Nama tunduk pada pembaruan; ketiga, bahwa waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi termaksud, ditentukan tanggal 1 Januari 1953.

5. Dengan surat keputusan Pemerintah tanggal 16 Desember 1949 No. 12, S. 1949-396, ditetapkan sebagai berikut: Pertama: “Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948” (S. -1948-54), sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barangbarang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang tak bergerak, mulai berlaku dalam wilayah-wilayah pegawai pencatat balik-nama di Padang, Pamekasan, dan Serang, pada tanggal 20 Desember 1949. Kedua: Berkenaan dengan wilayah pegawai pencatat balik-nama di Pamekasan, maka segala minut akta hak kebendaan, akta sesi dan aktajaminan sejauh aktaakta ini dibuat menurut atau berkenaan dengan akta-akta hak kebendaan sesuai dengan Ordonansi Balik-Nama, tunduk pada pembaruan. Ketiga: Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi dalam S. 1948-54, sepanjang mengenai barang tak bergerak dan hil)otek atas barang tak bergerak, ditentukan pada tanggal 20 Desember 1952 untuk wilayah Pamekasan dan pada tanggal 20 Desember 1950 untuk wilayah Padang dan Serang.

6. Dengan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal 26 Mei 1950 No. J.Z. 182/6, Berita Negara 1950-43, ditetapkan sebagai berikut: Sub 1: "Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948", S. 1948-54, sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barang-barang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang tak bergerak, mulai berlaku dalam wilayah-wilayah pegawai pencatat balik-nama di Malang, Sibolga dan Telukbetung pada tanggal 1 Juni 1950. Sub 2: Berkenaan dengan wilayah pegawai pencatat balik-nama di Malang, maka semua minut akta hak kebendaan, akta sesi dan akta jaminan, sejauh dibuat menurut atau berkenaan dengan Ordonansi Balik-Nama, harus diperbarui. Sub 3: Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25 dan 26 dari ordonansi tersebut dalam sub 1, sepanjang mengenai bagian ordonansi yang diuraikan dalam pasal itu, ditentukan untuk wilayah tersebut dalam sub 2 pada tanggal I Juni 1953 dan untuk wilayah-wilayah lainnya tersebut dalam sub 1 pada tanggal 1 Juni 1951.

7. Dengan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal 24 Juli 1950 No. J.Z./ 236/25, Berita Negara 1950-52 ditetapkan sebagai berikut: Sub 1: “Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948” S. 1948-54, sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barang-barang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang tak bergerak, mulai berlaku dalam wilayah-wilayah pegawai pencatat balik-nama di Bengkulu, Purwokerto, dan Tanjung Pinang, pada tanggal 1 Agustus 1950. Sub 2: Berkenaan dengan wilayah pegawai pencatat balik-nama di Bengkulu dan Tanjung Pinang, maka semua akta asli (minut-minut) hak kebendaan, akta sesi dan akta jaminan, sejauh dibuat menurut atau berkenaan dengan Ordonansi Balik-Nama, dalam diperbarui. Sub 3: Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi tersebut dalam sub 1, sepanjang mengenai bagian ordonansi yang diuraikan dalam sub itu, ditentukan untuk wilayah tersebut dalam sub 2 pada tanggal 1 Agustus 1953 dan untuk wilayah-wilayah lainnya tersebut dalam sub 1 pada tanggal 1 Agustus 195 1.

8. Dengan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal 10 Januari 1951 No. J.F.1/l/2, Berita Negara 1951-7, ditetapkan sebagai berikut: Sub 1: “Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948”, S. 1948-54, sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang tak bergerak, mulai berlaku dalam wilayah pegawai pencatat balik-nama di Magelang pada tanggal 1 Pebruari 1951 dengan ketentuan, bahwa dalam diperbarui semua akta asli (minut-minut) hak kebendaan, akta sesi dan aktajaminan, sepanjang dibuat menurut atau berkenaan dengan akta hak kebendaan sesuai dengan Ordonansi Balik-Nama. Sub 2: Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi tersebut dalam sub 1, sepanjang mengenai bagian ordonansi yarg diuraikan dalam sub itu, ditentukan untuk wilayah tersebut dalam sub 1 tanggal 1 Pebruari 1954.

9. Dengan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal 5 Pebruari 1951 No. J.S.5/8/17, Berita Negara 1951-14, ditetapkan sebagai berikut: Sub 1: "Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948", S. 1948-54, sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang-barang tak bergerak di wilayah pegawai pencatat balik-nama di Yogyakarta, Surakarta, Kediri, Madiun, dan Jambi, mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1951. Sub 2: Berkenaan dengan wilayah pegawai perwatat balik nama di Madiun dan Jambi, maka semua minut akta hak kebendaan, akta sesi dan aktajaminan yang dibuat menurut atau berkenaan dengan akta kebendaan yang sesuai dengan Ordonansi Balik-Nama, dalam diperbarui. Sub 3: Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, dari ordonansi tersebut dalam sub 1, sepanjang mengenai bagian ordonansi yang diuraikan dalam sub itu, ditentukan untuk wilayah tersebut dalam sub 2 pada tanggal 1 Maret 1954 dan untuk wilayah lainnya tersebut dalam sub 1, pada tanggal 1 Maret 1952.

10. Dengan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal 30 Mei 1951 No. J.F.1/16/3, Berita Negara 1951-47, ditetapkan sebagai berikut: Sub 1: "Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948", S, 1948-54, sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang tak bergerak, mulai berlaku dalam wilayah pegawai pencatat balik-nama di Kutaraja pada tanggal 1 Juni 1951. Sub 2: Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi tersebut dalam pasal 1, sepanjang mengenai bagian ordonansi yang dimaksud dalam pasal itu, ditentukan untuk wilayah tersebut dalam sub 1 pada tanggal 1 Juni 1952.

11. Dengan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal 29 Desember 1952 No. 10/166/23, Berita Negara 1953-4, ditetapkan sebagai berikut: Pertama : “Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948”, S. 1948-54, sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barang tak bergerak, mulai berlaku dalam wilayah pegawai pencatat balik-nama di Ambon pada tanggal 1 Januari 1953. Kedua : Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi tersebut dalam pasal 1, sepanjang mengenai bagian ordonansi yang diuraikan dalam pasal itu, ditentukan untuk wilayah tersebut pada tanggal, 1 Januari l954.

12. Dengan ketetapan Gubernur Jawa Barat tanggal 4 Agustus 1953 No. 14/2/ B.A./53, maka di wilayah-wilayah balik-nama Jakarta, Bogor, Banten, Priangan, Cianjur, Sukabumi, dan Cirebon, yang waktunya bagi yang bersangkutan berdasarkan ordonansi tersebut untuk meminta pembaruan akta-akta yang telah lewat waktu, pihak-pihak yang bersangkutan tersebut diberikan kesempatan dalam waktu 6 bulan untuk dapat mengaJukan permohonan kepada hakim yang tanahnya terdapat dalam wilayah Pengadilan tersebut sesuai dengan pasal 15 (5) ordonansi tersebut, dengan ketentuan, bahwa bila kesempatan yang diberikan itu tidak digunakan, tanah yang bersangkutan dianggap tidak lagi diperlukan dan pemerintah dapat menggunakan tanah ini secara bebas.